KETIK, BANDA ACEH – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengamankan 170 kg Ganja dari Aceh pada periode Januari hingga Februari 2024. Peredaran ganja ini dipasarkan melalui media online.
"Dua bulan ini saja kami sudah berhasil menangkap 170 kilogram ganja yang berasal dari Aceh," kata Direktur Interdiksi Narkotika DJBC Syarif Hidayat dikutip Jumat (8/3/2024).
Syarif menambahkan, ganja yang berasal dari Aceh tersebut ditemukan melalui berbagai platform penjualan online yang menyasar seluruh wilayah Indonesia. Bea Cukai selama ini terus memantau peredaran narkoba melalui media online.
Hal tersebut pun membuahkan hasil, dalam kurun 2 bulan terakhir pihaknya telah mengungkap sekitar 70 kasus peredaran narkoba yang dijual secara online, khususnya yang berasal dari Aceh.
Peredaran ganja asal Aceh ini bisa dikatakan cukup marak, bahkan dalam 1 hari Bea Cukai berhasil mencegat 2 pengiriman ganja asal Aceh dan Sumatera Utara.
"Kami melakukan intercept, baik pengirimnya maupun penerimanya di Pulau Jawa, Sumatera, dan bagian timur Indonesia," tambahnya.
Lebih lanjut, untuk langkah selanjutnya terkait penegakan hukum Bea Cukai telah memberikan seluruh data pengusutan kasus peredaran ganja tersebut kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) serta aparat penegak hukum yang berwenang.
Dirinya berharap semoga pengawasan yang ketat peredaran narkoba di tanah air dapat ditekan serendah mungkin. Mengingat efek buruk dari zat berbahaya tersebut.
"Bea Cukai selalu bersinergi dengan BNN RI serta penegak hukum lainnya untuk bersama-sama menegakkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.(*)