KETIK, SITUBONDO – Satpolairud Polres Situbondo bersama Petugas Balai Taman Nasional Baluran melaksanakan patroli bersama di perairan kawasan konservasi Taman Nasional Baluran, Sabtu (27/4/2024).
Hal ini dilakukan dalam rangka merespon informasi terkait informasi pengambilan trumbu karang ilegal dan penggunaan alat penangkapan ikan (API) yang dilarang.
"Berdasarkan hasil koordinasi antara Satpolairud Polres Situbondo dengan Taman Nasional Baluran sehingga dilaksanakan patroli perairan gabungan guna mencegah adanya tindak pidana pengambilan terumbu karang di kawasan konservasi," kata Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto melalui Kasatpolairud AKP Gede Sukarmadiyasa.
Disamping mencegah kerusakan wilayah konservasi terumbu karang dan biota laut, kata AKP Gede juga untuk mengantisipasi penggunaan API yang dilarang seperti menggunakan bahan peledak, potasium Sianida dan API berupa jaring yang dilarang oleh Undang undang.
Lebih lanjut, Kasatpolairud AKP Gede Sukarmadiyasa menjelaskan bahwa patroli perairan gabungan tersebut juga dilaksanakan dengan meninjau taman terumbu karang menggunakan snorkeling dari permukaan guna melihat adanya jejak atau tanda kerusakan pada taman terumbu karang.
“Kebetulan arus dan gelombang laut agak keras sehingga petugas yang mencoba melihat karang dengan snorkeling tidak maksimal, namun terumbu karang di taman Nasional Baluran khususnya di area pantai bilik sangat bagus saat dilihat menggunakan alat snorkeling,” kata AKP Gede Sukarmadiyasa
Selain itu, AKP Gede Sukarmadiyasa juga menghimbau kepada para nelayan dan juga pengusaha penangkaran terumbu karang serta masyarakat yang mempunyai aktifitas mengambil terumbu karang agar tidak melakukan pengambilan atau perusakan terumbu karang di wilayah konservasi Taman Nasional Baluran.
Larangan pengrusakan terumbu karang ini, melanggar Undang Undang dan Peraturan. "Pelestarian ekosistemnya terumbu karang harus bersama sama kita jaga. Jika, di rusak maka habitat yang ada di dalamnya akan musnah," kata AKP Gede.
Pengambilan terumbu karang ilegal di wilayah konservasi, sambung AKP Gede, merupakan perbuatan melawan hukum begitu juga menggunakan API yang dilarang adalah perbuatan melawan hukum yang sanksinya sangat berat. (*)