Calon KPPS Pacitan Wajib Penuhi Syarat Ini Kalau Ingin Lulus

Jurnalis: Al Ahmadi
Editor: Mustopa

7 Desember 2023 11:51 7 Des 2023 11:51

Thumbnail Calon KPPS Pacitan Wajib Penuhi Syarat Ini Kalau Ingin Lulus Watermark Ketik
Iwit Widhi Santoso saat diwawancarai. (Foto: Al Ahmadi/Ketik co.id)

KETIK, PACITAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan, Jawa Timur membuka lowongan menjadi anggota KPPS jelang Pemilu 2024. Bagi para calon yang ingin lulus, wajib memenuhi berbagai persyaratan.

Sejatinya, rekrutmen badan adhoc KPU tersebut terbuka bagi siapapun warga negara Indonesia (WNI) yang memenuhi kualifikasi. 

Berikut ini persyaratan dan kelengkapan dokumen yang perlu diperhatikan oleh calon anggota KPPS:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun, usia maksimal 55 tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja;
  7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Sedangkan kelengkapan dokumen persyaratan yang harus ada yakni:

  1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS menggunakan format yang telah ditentukan oleh KPU
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) sebanyak 1 lembar
  3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat, atau ijazah terakhir
  4. Surat pernyataan bermaterai
  5. Surat keterangan sehat jasmani sebagaimana dikeluarkan oleh Rumah Sakit, Puskesmas, atau Klinik dengan pemeriksaan kadar gula darah, dan kolesterol
  6. Daftar riwayat hidup menggunakan formulir dan ditempel pas foto berwarna berukuran 4X6

Adapun persyaratan tambahan, berlaku bagi bakal calon anggota KPPS yang pernah menjadi anggota Partai Politik (Parpol). Yakni, wajib melampirkan surat keterangan keluar dari Parpol.

Begitupun apabila bakal calon anggota KPPS tercantum namanya di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Calon diharuskan untuk melampirkan surat pernyataan bermaterai memuat informasi bahwa nama dan identitas tercatut bukan menjadi anggota Parpol. 

Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Pacitan, Iwit Widhi Santoso menjelaskan, rekrutmen terbuka KPPS berlangsung sejak 11 sampai 20 Desember 2023. Sedangkan, penetapan anggota KPPS rencananya dilakukan pada 24 Januari 2024.

Saat ini, KPU Pacitan tengah mengadakan pemeriksaan kesehatan untuk calon KPPS sejak Rabu (6/12/2023) kemarin. Tes dilakukan secara serentak terjadwal di tiap-tiap Puskesmas masing-masing wilayah. 

Pemeriksaan kesehatan ini merupakan fasilitas dari pemerintah daerah guna memastikan calon KPPS diberikan kemudahan untuk mengecek kondisi kesehatan. Pun hingga diterbitkannya surat keterangan kesehatan sebagai persyaratan pendaftaran.

"Hal ini akan lebih memudahkan bagi calon KPPS dalam mendapatkan pemeriksaan kesehatan sesuai yang diatur. Misalkan bagaimana ada tekanan darah, kolesterol, maupun kadar gula darah," katanya, selepas acara Media Gathering, Kamis (7/12/2023).

Iwid memaparkan, seluruh kelengkapan dokumen hard file dapat disetorkan melalui petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Desa atau Kelurahan. Lalu, akan dilakukan pengunggahan scan dokumen soft file ke Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (Siakba) secara mandiri atau bisa didampingi oleh petugas PPS.

"Terkait Siakba. Itu nanti yang mengurus bisa melalui PPS di Desa. Pertama bakal dibuatkan akun, kemudian calon KPPS bisa secara mandiri untuk melakukan registrasi. Setelah masuk dalam Siakba, secara otomatis dan nasional juga akan masuk dalam info pemilu, semua masyarakat bisa melihat," terangnya.

Iwit melanjutkan, melalui aplikasi berbasis website tersebut, pendaftar dapat membuat akun dengan menggunakan email dan membuka link yang berisi form isian. Siakba tersebut mulai dapat diakses pada Minggu (11/12/2023) mendatang.

Iwit berharap nantinya KPPS yang telah dinyatakan lulus mampu melaksanakan tugas secara maksimal agar Pemilu 2024 berjalan dengan lancar. Mengingat ke depan, KPPS yang bertugas di tingkatan paling bawah ini, merupakan tulang punggung KPU secara keseluruhan.

"Mudah-mudahan semua tahapan pemilu nanti bisa berjalan dengan optimal tanpa kendala suatu apapun," tuturnya.

Diketahui, masa kerja KPPS adalah 1 bulan, dengan pekerjaan penuh di hari pencoblosan untuk melakukan penyelenggara pemungutan suara. Anggota KPPS Pemilu terdiri dari 7 orang setelah dinyatakan lulus telah memenuhi syarat-syarat sesuai dengan peraturan yang berlaku. (*)

Tombol Google News

Tags:

pemilu2024 KPU Pacitan KPPSPEMILU2024