KETIK, HALMAHERA SELATAN – Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam Kasuba meresmikan bangunan lumbung pangan di desa Soligi Kecamatan Obi Selatan Kabupaten Halmahera Selatan Sabtu (13/01/2024)
Peresmian ditandai dengan pengguntingan pita dan potong tumpeng oleh Bupati Bassam Kasuba yang didampingi Kepala Dinas Pertanian Halsel Agus Heriawan. Bupati Bassam secara simbolis juga menyerahkan sembako berupa 25 ton beras dan 5 ton sagu ke masyarakat Desa Soligi.
Selain Kadis Pertanian Halsel Agus, peresmian lumbung pangan di Desa Soligi dihadiri Ketua TP PKK, Rifa’at Al Sa’adah, kepala dinas, kapolsek, danramil, camat, kepala desa, serta masyarakat Desa Sologi.
Kadis Pertanian Agus Heriawan menyampaikan bahwa, pembangunan lumbung pangan merupakan salah satu langkah Kementerian Pertanian dalam mengendalikan inflasi dan menstabilkan harga pasokan bahan pokok di lapangan yang saat ini bergejolak karena dalam tiga bulan terakhir, Indonesia dilanda cuaca yang cukup ekstrem.
“Lumbung pangan ini sudah selesai dibangun satu bulan yang lalu, dan mulai diisi sejak tanggal 16 Desember, yaitu dengan beras dan sagu sejumlah 5 ton dan 2,1 ton," ucapnya.
Buapti Halmahera Selatan Bassam Kasuba Saat menggunting pita resmikan bangunan lumbung pangan di Obi desa Soligi ( Foto Alif/Ketik.co.id)
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Halsel dalam sambutannya menyampaikan bahwa lumbung pangan tersebut akan diserah terimakan dari pemerintah daerah ke pemerintah desa denan bahan pangan yang ada di dalamnya.
Secara mendasar pembangunan lumbung pangan ini masuk dalam perencanaan daerah terkait pangan daerah, dan merupakan salah satu kebijakan pemerintah daerah untuk dapat memenuhi kebutuhan pangan masyarakat yang ada di Kabupaten Halmahera Selatan.
“Terdapat 15 lumbung pangan di 15 desa yang akan diserahkan dan diresmikan oleh pemerintah daerah, dengan harapan ke depannya semoga semakin banyak lumbung pangan serupa yang dapat dibangun di desa-desa lain”, tutur Bupati.
Bupati berpesan bahwa bangunan Lumbung Pangan yang diserahkan ini ke depan tidak boleh dibiarkan kosong, pemerintah di tingkat desa, kecamatan, dan kabupaten harus tetap berkoordinasi melibatkan stakeholder terkait sehingga bangunan ini tetap terisi dan tidak dibiarkan dalam keadaan kosong.(*)