KETIK, BLITAR – Setelah Rabu besok (8/11/2023) memanggil Rahmat Santoso, Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar diyakini akan segera memeriksa Bupati Blitar Rini Syarifah terkait dengan kasus sewa rumah dinas (rumdin) wakil bupati senilai Rp 490 juta.
Hal ini diungkapkan pimpinan cabang Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Kabupaten Blitar Mujianto.
"Setelah ini, hampir pasti bupati yang dipanggil (oleh kejaksaan). Karena dia yang diduga terima aliran dana Rp 490 juta itu," kata Mujianto, Senin (6/11/2023).
Sebelumnya terungkap bahwa rumdin yang disewa Pemkab Blitar dengan APBD tahun 2021-2022, merupakan rumah pribadi Rini Syarifah.
Polemik muncul lantaran yang menempati rumah tersebut bukan Rahmat Santoso selaku wakil bupati, melainkan tetap ditinggali Rini Syarifah dan keluarganya.
Sorotan publik ini ditangkap Fraksi PDI Perjuangan dan PAN di DPRD, sehingga mereka memutuskan untuk mengajukan penggunaan hak angket terhadap bupati.
Dua fraksi ini juga kompak mengajukan penggunaan hak interpelasi atas kebijakan bupati mempertahankan Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID).
Kedua fraksi itu pun telah resmi mengajukan pansus hak angket dan interpelasi ke pimpinan dewan, beberapa waktu lalu.
"Sekarang, proses hukum di kejaksaan dan proses politik di DPRD sedang berjalan. Yang paling penting, harus dikawal. Biar gak gembos," imbuhnya.
Saat ini Kejaksaan Negeri Blitar resmi melayangkan panggilan terhadap Rahmat Santoso. Sesuai surat Nomor R-144/M.5.22/Fd.2/10/2023, yang bersangkutan diminta hadir di kantor kejari Rabu (8/11/2023) untuk memberikan keterangan soal sewa rumdin.
Berdasarkan Nomor: PRINT-05/M.5.22/Fd.2/10/2023, kejari Blitar resmi menggelar penyelidikan kasus sewa rumdin wakil bupati yang terungkap memakai rumah pribadi Rini Syarifah.
Jika benar-benar diperiksa kejaksaan, ini merupakan kali pertama Rini Syarifah dalam kapasitasnya sebagai bupati, berurusan dengan persoalan hukum.
"Ya semoga gak kaget. Karena, setahu saya, Ini pengalaman pertamanya berurusan dengan hukum, dalam kapasitasnya sebagai bupati," tambah Mujianto.
Mujianto juga menyinggung soal hak angket dan interpelasi. Menurutnya, tepat jika dewan melakukan studi banding ke Jember, lantaran pernah melakukan hal serupa, bahkan melengserkan bupatinya.
"Saya dengar akan studi banding ke Jember, itu bagus. Kita belum punya pengalaman, kan kalau mereka (Jember) sudah, bahkan bupatinya dilengserkan," ujarnya.
"Yang pasti nanti harus terbuka untuk publik. Biar publik ikut menilai langsung juga, mana yang bohong mana yang jujur," sambungnya.
Rahmat Santoso sendiri telah membenarkan sudah menerima surat panggilan Kejari Blitar terkait pemeriksaan kasus sewa rumdin.
Dia mengatakan, dirinya siap blak-blakan membeberkan semuanya. Setidaknya ada tiga poin yang akan ia sampaikan, yakni tidak tahu dan tidak pernah diberitahu adanya anggaran sewa rumdin.
Kemudian tidak tahu anggaran sewa rumdin telah dicairkan, dan tidak ada kesepakatan apapun dengan Bupati Mak Rini. “Siap datang. Rabu tanggal 8 November akan hadir di kejaksaan,” ungkapnya santai.
Secara terpisah Kepala Kejaksaan Negeri Blitar Agus Kurniawan kepada wartawan mengatakan pihaknya sudah menerbitkan surat perintah penyelidikan sewa rumdin di Kabupaten Blitar.
Perintah penyelidikan itu untuk menindaklanjuti informasi yang disampaikan masyarakat. “Sudah kita terbitkan surat perintah penyelidikan untuk menindaklanjuti informasi yang disampaikan masyarakat,” ujarnya.
Sementara sebelumnya, Rini Syarifah mengatakan soal sewa rumdin wakil bupati sudah sesuai aturan. Dia membenarkan rumdin yang disewa Pemkab Blitar adalah rumah pribadinya.
Rini Syarifah juga mengatakan, soal itu dirinya sudah ada kesepakatan dengan Rahmat Santoso. “Ada, ada kesepakatan (dengan Rahmat Santoso). Dan beliau sangat senang lho. Monggo dicek sama beliau,” jelas Rini.(*)