Mantan TKI Warga Negara Taiwan Dideportasi Kantor Imigrasi Blitar, Sempat Miliki E-KTP

Kontributor: Rizky Hendrawan
Editor: Muhammad Faizin

29 November 2023 11:30 29 Nov 2023 11:30

Thumbnail Mantan TKI Warga Negara Taiwan Dideportasi  Kantor Imigrasi Blitar, Sempat Miliki E-KTP Watermark Ketik
Proses pendeportasian CNC, mantan WNI yang berpindah kewarganegaraan menjadi WN Taiwan. (foto:Rizky/ketik.co.id)

KETIK, BLITAR – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar mendeportasi mantan TKI yang jadi Warga Negara (WN) Taiwan, yang melebihi izin tinggal di Indonesia selama 4 bulan lebih. 

CNC perempuan berusia (62) itu sebelumnya merupakan WNI yang telah dinikahi oleh warga negara Taiwan. Ia kemudian memilih menjadi warga negara Taiwan pada 2010.

"Karena adanya pelanggaran keimigrasian, kami selanjutnya melakukan pendeportasian terhadap yang bersangkutan," ujar Arief Yudistira, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, saat dikonfirmasi ketik.co.id pada Rabu (29/11/2023)

Proses deportasi terhadap CNC dilakukan pada Jumat (24/11/2023) lalu. Berdasarkan data imigrasi, CNC datang ke Indonesia masuk melalui Bandara Juanda sebagai pemegang Visa on Arrival (VoA) yang diterbitkan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) pada 11 Juni 2023. Visa tersebut habis masa berlakunya pada 10 Juli 2023.

Tujuan CNC ke Indonesia tidak lain untuk mengunjungi keluarga yang berdomisili di Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar.

Selain pelanggaran keimigrasian, Arief juga menyebutkan dari pendalamanya temukan fakta bahwa CNC memiliki dokumen kependudukan Indonesia berupa E-KTP yang diterbitkan oleh Kantor Dispendukcapil Kabupaten Blitar dengan inisial W.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kantor Imigrasi Blitar sesuai petunjuk Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Jawa Timur mengamankan dokumen tersebut dan menindaklanjuti dengan melaksanakan koordinasi dengan Dispendukcapil Kabupaten Blitar.

Respon cepat dilakukan Dispendukcapil Blitar dengan melaksanakan penarikan E-KTP yang disertakan dengan membawa berita acara penarikan dokumen kependudukan.

Arief menambahkan, koordinasi selanjutnya dilakukan dengan Bawaslu Kabupaten Blitar untuk mengantisipasi CNC masuk dalam daftar pemilih di Pemilu 2024.

"Kami apresiasi respons cepat dan tanggap dari Dispendukcapil Kab Blitar dan Bawaslu Kab Blitar, fungsi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kab Blitar yang merupakan bentuk sinergitas untuk menyukseskan Pemilu 2024 aman dan tertib di wilayah Blitar," pungkas Arief. (*)

Tombol Google News

Tags:

TKI Mantan TKI Taiwan Deportasi Imigrasi Blitar Bawaslu pemilu 2024 Blitar Jawa timur