KETIK, JAKARTA – Senator Filep Wamafma melaporkan Ketua DPD RI, LaNyalla Mahmud Mattalitti ke Badan Kehormatan (BK) DPD RI atas dugaan pelanggaran kode etik.
LaNyalla dituding melakukan perilaku yang tak terpuji dan menodai kehormatan dan kredibilitas anggota serta lembaga DPD RI dengan menyebut Filep sebagai 'pengacau' di Sidang Paripurna pada Jumat (12/7/2024).
“Kedatangan kami ke Sekretariat Badan Kehormatan DPD RI untuk mengajukan aduan dugaan pelanggaran etika," kata kuasa hukum Filep, Achmad Junaedy dikutip pada Selasa (6/8/2024).
Menurutnya, LaNyalla dalam pernyataannya tidak memperhatikan kepatutan serta menjaga harkat, martabat, hingga kehormatan dalam sidang atau rapat.
Junaedy membenarkan bahwa LaNyalla sempat langsung memohon maaf kepada Filep saat sidang paripurna itu.
Ia mengatakan bahwa Filep telah memaafkan LaNyalla. Akan tetapi, yang dibutuhkan saat ini adalah klarifikasi terkait dengan pernyataan "pengacau" yang dimaksud guna menghilangkan anggapan-anggapan keliru.
"Nanti dalam proses sidang etik itu beliau juga harus hadir dan taat tunduk pada peraturan dan perundangan yang berlaku," kata dia.
Kuasa hukum Filep mengaku pihaknya juga telah melaporkan sejumlah oknum aktivis yang menyebarkan video pendek terkait dengan ucapan LaNyalla itu ke kepolisian setempat.
Pada pekan ini, kata dia, Filep akan menjadi saksi dalam penyelidikan kasus penyebaran video tersebut
Sebelumnya, adanya momen kericuhan rapat paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI terjadi pada Jumat, 12 Juli 2024. Para senator berbondong mendatangi meja pimpinan DPD RI dan berusaha menyerobot palu La Nyalla.
Keributan terjadi karena La Nyalla kekeuh ingin mengesahkan tata tertib DPD RI untuk periode 2024-2029. Tata tertib itu mengakomodasi paket pimpinan DPD RI periode mendatang.
Setelah kericuhan itu, sejumlah anggota DPD mulai menyuarakan tentang kepemimpinan LaNyalla. (*)