Buntut Lelang Kepulauan Widi, Izin PT LII Dibekukan 

Editor: Shinta Miranda

5 Desember 2022 08:08 5 Des 2022 08:08

Thumbnail Buntut Lelang Kepulauan Widi, Izin PT LII Dibekukan  Watermark Ketik
Kepulauan Widi yang terletak di Halmahera. (Foto: Traverse.id) 

KETIK, JAKARTA – Polemik Kepulauan Widi yang terletak di Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Halmahera Selatan dikabarkan dijual dalam sebuah situs lelang asing Sotheby’s Concierge Auctions yang berbasis di New York, Amerika Serikat. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah melakukan rapat klarifikasi terkait adanya isu tersebut. 

Dalam rapat bersama yang digelar pada 24 November 2022, Direktur Toponimi dan Batas Daerah Kemendagri, Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP, Direktorat Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP, Pusat Pemetaan Kelautan dan Lingkungan Pantai Badan Informasi Geospasial (BIG), Pusat Hidro-Oseanografi TNI AL dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara diperoleh bahwa adanya nota kesepahaman antara Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dan PT. Leadership Islands Indonesia (PT. LII). 

Pemerintah pusat pun memerintahkan pemda untuk meninjau ulang izin untuk PT LII. Menurut Safrizal, PT LII telah melanggar nota kesepahaman karena tak melakukan pembangunan sejak perjanjian tujuh tahun lalu. 

"DPMPTSP Provinsi Maluku Utara segera melakukan proses pencabutan sementara perizinan kepada PT LII, mengingat belum ada realisasi kegiatan apapun selama tujuh tahun, maka sesuai regulasi dapat dilakukan pencabutan," ujarnya. 

Sebelumnya, Pulau Widi akan dilelang di situs Sotheby's Concierge Auctions. Situs itu mencantumkan Pulau Widi pada rencana lelang yang akan digelar 8 Desember. 

"Kesempatan sekali seumur hidup menanti. Berlokasi di ujung Indonesia timur, jantung segitiga karang, Kepulauan Widi adalah sebuah kepulauan atol karang dengan lebih dari 100 pulau tropis murni tak berpenghuni," tulis situs tersebut. (*)

Tombol Google News

Tags:

Kepulauan Widi Kemendagri PT LII