KETIK, JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri akhirnya ditetapkan menjadi tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penetapan status tersangka terhadap Firli Bahuri itu diumumkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam jumpa pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023) malam.
"Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu 22 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB di ruang gelar perkara Krimsus Polda Metro Jaya dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta, seperti dikutip dari jejaring Ketik.co.id, Suara.com.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. (Humas PMJ)
Menurut Ade, kasus dugaan korupsi berupa pemerasan ke SYL yang menjerat purnawirawan jenderal polisi bintang tiga ini berawal dari aduan masyarakat ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023. Perbuatan pemerasan itu diduga terkait dengan penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian yang menjerat SYL.
Setelah mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi, pada 6 Oktober 2023, penyidik meningkatkannya ke penyidikan.
Untuk memperkuat sangkaan terhadap Firli Bahuri, penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri sejauh ini telah memeriksa 90 orang saksi, termasuk ahli. Firli sendiri sebelumnya sudah dua kali diperiksa.
Selain itu, penyidik juga sudah melakukan upaya paksa berupa penggeledahan di dua rumah yang ditinggali Firli. Yakni di Villa Galaxy, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, dan di rumah nomor 46 di Jalan Kartanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. (*)