BKKBN Buka Suara Soal Aturan Alat Kontrasepsi untuk Pelajar

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: Mustopa

7 Agustus 2024 09:43 7 Agt 2024 09:43

Thumbnail BKKBN Buka Suara Soal Aturan Alat Kontrasepsi untuk Pelajar Watermark Ketik
Potret Kepala BKKBN RI dr Hasto Wardoyo. (Foto: Dok. BKKBN)

KETIK, JAKARTA – Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 tentang pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan 17 Tahun 2023 yang mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar menimbulkan kegaduhan.

Poin yang dibunyikan dalam pasal 103 ayat 4 tersebut menuai pro-kontrakarena  dianggap melegalkan hubungan seksual di usia dini.

Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKN) dr. Hasto Wardoyo menyebut sebetulnya tidak ada perubahan signifikan terkait regulasi di turunan UU Kesehatan yang baru.

Selama ini, alat kontrasepsi memang bisa diberikan pada remaja, selama sudah menikah.

Mengingat, banyak risiko yang bisa terjadi jika kehamilan berada di bawah usia 20 tahun, termasuk kemungkinan kelahiran prematur, berat badan bayi lahir rendah (BBLR), perdarahan persalinan, serta kematian ibu dan bayi.

"Kalau sekarang ini kan angkanya yang sudah menikah, sudah hamil, sudah melahirkan di usia 15-19 tahun itu, sekitar 26 orang per seribu penduduk," beber Hasto dikutip dari Suara.com jaringan Ketik.co.id pada Rabu (7/9/2024).

Sebelumnya, Menteri Kesehatan RI Budi menegaskan di beberapa daerah di Indonesia masih banyak ditemui anak-anak usia sekolah yang sudah melakukan pernikahan. Oleh karena itu, pemerintah menargetkan mereka untuk diberikan alat kontrasepsi.

"Teman-teman jangan salah tangkap, ini justru bukan untuk anak-anak sekolah, tapi untuk orang menikah usia sekolah," ujar dia. 

Di sisi lain, Menkes mengungkapkan bahwa permasalahan stunting di Indonesia terjadi karena angka perkawinan usia dini yang tinggi. Banyak usia di bawah 20 tahun yang hamil dan melahirkan bayi yang tidak sehat.(*)

Tombol Google News

Tags:

Alat Kontrasepsi Kepala BKKBN dr Hasto Wardoyo alat kontrasepsi pelajar Menkes