KETIK, KEDIRI – Bawaslu Kabupaten Kediri bersiap melakukan pengawasan jelang masa tenang Pemilu 2024. Masa tenang ini akan berlangsung mulai besok tanggal 11-13 Februari. Pada masa itu, peserta pemilu dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun.
"Kami sudah keluarkan surat ke parpol untuk penurunan alat peraga kampanye (APK), mulai Minggu pukul 00.00 WIB nanti dilakukan dengan KPU Kabupaten Kediri. Besok pagi dilanjutkan dengan patroli personil gabungan mulai dari Polres, Satpol PP, Dishub, DLH pukul 08.00 WIB," terang Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri, Saifudin Zuhri, Sabtu (10/2/2024).
Dalam patroli nanti, personil gabungan juga akan melakukan pengawasan dan pembersihan APK jika diketahui masih ada yang terpasang. Tak hanya itu, kegiatan itu juga serentak dilakukan di masing-masing kecamatan oleh anggota Panwascam.
"Serentak kita lakukan di seluruh wilayah Kabupaten Kediri," bebernya.
Selama masa tenang berlangsung, ada beberapa aturan yang harus ditaati para peserta pemilu yang mengacu pada PKPU Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilu. Diantaranya adalah pada masa tenang, peserta pemilu dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apa pun. Termasuk pada masa itu, media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta pemilu, dan atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.
"Ini yang harus ditaati dan pahami oleh seluruh peserta pemilu," ungkapnya.
Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Kediri telah melakuan berbagai persiapan menjelang masa tenang pada penyelenggaraan Pemilu 2024. Melalui Ahmad Najihin Badry selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, pihaknya telah melaksanakan kegiatan rapat kordinasi bersama jajaran Panwascam seluruh Kabupaten Kediri serta melibatkan jajaran PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Divisi Teknis di Kabupaten Kediri pada tanggal 6-7 Februari.
Dalam persiapan itu, meliputi strategi pencegahan dan penanganan pelanggaran di masa tenang. Update pelanggaran jelang masa tenang, penertiban APK di seluruh wilayah Kabupaten Kediri, dan persamaan persepsi dalam pendistribusian logistik di TPS yang di distribusikan maksimal H-1 pencoblosan.
"Kami juga menyampaikan strategi pengawasan dan pengamanan pergerakan surat suara sampai rekapitulasi di tingkat kabupaten," ungkapnya. (*)