Berkas Perkara 9 Terduga Pengeroyokan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejari Situbondo

Jurnalis: Heru Hartanto
Editor: M. Rifat

7 Juni 2024 12:45 7 Jun 2024 12:45

Thumbnail Berkas Perkara 9 Terduga Pengeroyokan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejari Situbondo Watermark Ketik
9 terduga pengeroyokan dinaikan ke mobil tahanan untuk dititipkan ke Rutan Situbondo, Jumat (07/06/2024) (Foto: Heru Hartanto/Ketik.co.id)

KETIK, SITUBONDO – Penyidik Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Situbondo melimpahkan berkas perkara tahap dua ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo. Itu terkait perkara dugaan pengeroyokan yang mengakibatkan meninggalnya siswa MTs di Kabupaten Situbondo berinisial MF (15).

Pelimpahan tersebut dilakukan pada Jumat (07/06/2024) setelah berkas dinyatakan P-21. Selain menyerahkan berkas perkara, penyidik PPA Polres Situbondo juga menyerahkan 9 tersangka dan barang bukti dua unit motor serta senjata tajam jenis parang ke Kejari Situbondo.

Kasi Intel Kejari Situbondo Huda Hazamal membenarkan Unit PPA Satreskrim Polres Situbondo telah melakukan pelimpahan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Situbondo.

"Untuk tujuh hari ke depan, sembilan anak yang berhadapan dengan hukum ini dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Situbondo," jelas Huda Hazamal.

Lebih lanjut, pria kelahiran Kabupaten Tegal, Jawa Tengah ini menjelaskan pasal yang disangkakan terhadap tersangka dugaan pengeroyokan.

Yakni Pasal 80 ayat (3) Jo. Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

"Namun, terjangka berinisial ZB, selain akan dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak, dia juga akan dijerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951," tutur Hedi, panggilan akrab Kasi Intel Situbondo.

Tak hanya itu yang disampaikan Hedi. Dia juga mengatakan kasus dugaan pengeroyokan tersebut segera disidangkan. Maka dalam waktu dekat pihaknya segera melimpahkan berkas perkara sembilan tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Situbondo.

"Dugaan kasus pengeroyokan yang melibatkan anak di bawah umur, maka dalam penanganan perkaranya juga dilakukan secara khusus," jelas Hedi.

"Sebanyak 9 anak di bawah umur yang berhadapan dengan hukum ini, kami akan melibatkan tiga orang jaksa penuntut umum. Dengan harapan, pekan depan perkaranya bisa disidangkan di Pengadilan Negeri Situbondo," pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Berkas Perkara terduga pengeroyokan Dilimpahkan ke Kejari Situbondo Situbondo Hari Ini Situbondo Terkini Situbondo Berita situbondo