KETIK, PACITAN – Ada 12 kasus perselisihan antara buruh dan perusahaan di Pacitan selama tiga tahun terakhir. Rinciannya, 6 kasus pada tahun 2022, 4 kasus pada 2023, dan 2 kasus di tahun ini.
"Mayoritas kasus yang kami tangani terkait upah pekerja selama beberapa bulan ada yang tidak dibayarkan," ungkap Kabid Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Perdagangan, dan Tenaga Kerja (Disdagnaker) Pacitan, Supriyono, Senin (28/7/2024).
Mekanisme penyelesaiannya, pemerintah melalui Disdagnaker melakukan mediasi selepas bipartit (perundingan) antara kedua belah pihak yang tak kunjung ada titik temu.
"Kami akan memfasilitasi pertemuan antara pekerja dan perusahaan untuk mencari solusi bersama. Jika dalam bipartit tidak tercapai kesepakatan, maka pemerintah kabupaten bisa meminta anjuran pemerintah provinsi untuk dilakukan tindak lanjut," jelas Supriyono.
Bagi perusahaan yang terbukti melanggar hak-hak pekerja, pemerintah berjanji tidak segan-segan memberikan sanksi. Mulai dari pembinaan, surat peringatan hingga pencabutan izin operasional.
"Sanksi terberat adalah pencabutan izin operasional. Namun, kami berharap hal tersebut tidak perlu terjadi," tegas Supriyono.
Kendati begitu, Supriyono menekankan pentingnya mekanisme bipartit sebagai langkah awal penyelesaian konflik.
Namun jika perselisihan kian memuncak, pekerja atau perusahaan dapat melaporkan ke Disdagnaker.
"Kami sangat menganjurkan agar pekerja dan perusahaan dapat menyelesaikan masalah secara musyawarah mufakat. Bipartit ini merupakan langkah awal sebelum kasus berlanjut," tandasnya.(*)