KETIK, SURABAYA – Sungguh bejat yang dilakukan sekeluarga ini. Seorang Bapak ME (43), kakak MNA (17), dan dua pamannya MBI (43), dan IW (43), warga Jalan Tempel Sukorejo 5 nekat mencabuli anak berusia 13 tahun berinisial B. Polisi menangkap keempat tersangka usai menerima laporan dari ibu korban AR (40) warga Tempel Sukorejo.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono didampingi Kanit PPA Rina Shanty Dewi menerangkan, sejak tahun 2020 korban mendapat perlakukan pencabulan dan anggota keluarganya, berawal dari kakak kandung MNA yang menyetubuhi korban saat kelas 3 SD, kemudian ayah kandung korban ME, kedua paman korban IW dan MR melakukan pencabulan terhadap anak dengan cara memegang dan meremas payudara korban.
"Kejadian terakhir pada bulan Januari 2024 pada saat kakak korban dalam keadaan mabuk dan ingin menyetubuhi korban namun sedang menstruasi kemudian memasukkan kemaluannya ke dalam mulut korban," terang AKBP Hendro Sukmono, saat konferensi pers, Senin (22/01/23).
Lanjut Hendro, pelaku melakukan hal tersebut dikarenakan keadaan rumah sepi tidak ada orang. "Para tersangka saling tahu namun tidak membahas soal pelecehan seksual yang dilakukan," tambah Hendro.
Polisi juga menyita barang bukti berupa kaos dan celana warna hitam. Keempat tersangka, kini dijerat polisi dengan Pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Sementara itu Kepala UPTD PPA Kota Surabaya Lingga Mahawa menyebut korban saat ini berada rumah aman atau shelter anak yang dikelola Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Surabaya. Korban juga sudah didampingi psikolog.
"Untuk korban sendiri masih trauma mendalam akibat kelakuan bejat yang dilakuan oleh ayah, kakak dan keduanya pamannya," jelas Lingga. (*)