KETIK, BONDOWOSO – Perusakan Kantor PPS Desa Tegal Jati, Kecamatan Sumber Wringin disebut tak masuk dalam pidana Pemilu. Melainkan, masuk dalam ranah pidana umum.
Hal itu ditegaskan oleh Bawaslu Kabupaten Bondowoso, setelah melakukan rapat koordinasi dengan unsur Gakkumdu yang terdiri dari Polres, Kejaksaan dan TNI.
Ketua Bawaslu Bondowoso, Nani Agustina menjelaskan, saat menerima informasi pihaknya langsung menuju TKP bersama dengan Pj Bupati, Polres dan pihak terkait lainnya, Senin (1/1/2023) kemarin.
"Berdasarkan kajian kami terkait peristiwa tersebut. Bawaslu menetapkan, kejadian tersebut tidak termasuk dalam tindak pidana Pemilu," kata dia.
Menurutnya, Bawaslu tidak dapat menindaklanjuti secara penuh terkait perusakan tersebut.
Oleh karena itu kata dia, kejadian itu ditangani lebih lanjut oleh pihak kepolisian Polres Bondowoso.
Sementara soal isu rekrutmen KPPS yang menjadi motif perusakan itu, Nani berharap, KPU Bondowoso memastikan agar proses rekrutmen KPPS sesuai aturan.
"Kami harapkan, KPU menitikberatkan kepada tingkat ad hoc di bawahnya untuk dapat memastikan proses rekrutmen KPPS sudah sesuai juknis," terang dia saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jalan Santawi, Selasa (2/1/2023).
Ditambahkan oleh Komisioner Bawaslu Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Ismaili, bahwa dalam Undang-Undang 7 tahun 2017 sebagaimana dirubah dalam Undang-Undang 7 tahun 2023 tentang Pemilu, tidak ada cantolan pasal yang menyebutkan bahwa perusakan gedung atau sarana dan prasarana menjadi pidana pemilu.
Sementara dalam pasal 280 Undang-Undang tersebut, yang menjadi pidana Pemilu adalah perusakan APK atau perusakan tempat kampanye.
Dia juga menyarankan agar KPU Kabupaten Bondowoso melakukan upaya advokasi hukum.
"Kami tidak tahu advokasi hukumnya seperti apa, nanti teman-teman bisa tanya ke KPU," pungkasnya. (*)