KETIK, BONDOWOSO – Puluhan penyandang disabilitas di Bondowoso mendapatkan informasi seputar Pemilukada 2024.
Informasi tersebut disampaikan dalam acara sosialisasi 'Peran Kelompok Disabilitas Sebagai Pilar Demokrasi' di Kantor Bawaslu setempat, Kamis (30/5/2024).
Tak hanya, mendapatkan materi seputar kepemiluan dari Bawaslu Bondowoso. Para penyandang disabilitas itu juga mendapatkan pemahaman penting tentang menyaring informasi soal pemilihan dari sudut pandang jurnalisme.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bondowoso, Sholikhul Huda, mengungkapkan, pihaknya tak hanya menjalankan tugas pengawasan saja di pesta demokrasi lima tahunan ini. Melainkan juga memiliki tanggung jawab untuk menciptakan Pemilukada yang inklusif.
"Karena itulah, melalui sosialisasi ini kami ingin menegaskan bahwa Pemilukada yang bakal diselenggarakan pada 27 November nanti terbuka seluas-luasnya kepada semua warga negara yang telah memiliki hak pilih," ujar Huda, sapaan akrabnya.
Penggunaan hak pilih ini tanpa memandang suku, ras, agama, status sosial tak terkecuali kepada para penyandang disabilitas.
“Dengan menciptakan kesetaraan hak bagi penyandang disabilitas dalam pemilihan, kita tidak hanya memperkuat pondasi demokrasi, tetapi juga menciptakan pemilihan yang inklusif dan adil bagi semua warga,” ungkap komisioner berlatar belakang mantan jurnalis ini.
Huda menegaskan, pihaknya juga ingin mengajak para penyandang disabilitas tak hanya menyukseskan Pemilukada. Melainkan juga ikut ambil bagian membantu Bawaslu dalam mengawasi jalannya setiap tahapan Pemilukada.
"Kita juga harap mereka membuktikan bahwa juga bisa membantu Bawaslu dengan turut mengawasi seluruh tahapan Pemilukada. Bukan hanya seruan untuk menggunakan hak pilih, tapi kita juga harapkan mereka juga menjadi bagian dari Bawaslu dengan turut terlibat dalam pengawasan," jelasnya.
Sementara Komisioner KPUD Bondowoso Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Ali Mushafa, yang hadir sebagai salah satu pemateri juga menyampaikan komitmennya untuk memastikan hak suara dari kelompok disabilitas terakomodir dengan maksimal.
Oleh sebab itu, pada saat pemuktahiran data nanti, Pengawas Desa/Kelurahan (PKD) diharapkan benar-benar mengawasi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Sebab, momentum pemuktahiran data menjadi kunci utama dalam mengidentifikasi macam-macam kelompok pemilih tak terkecuali pemilih disabilitas.
"Sehingga nanti logistiknya, misal surat suaranya sesuai dengan kebutuhan. Kalau tunanetra pakai surat suara braille," ujarnya.
Selain itu, KPUD juga akan melakukan evaluasi-evaluasi penting lainya terkait memberikan pelayanan kepada kelompok disabilitas di TPS. (*)