Banyak Penyalahgunaan Visa Pekerja dan Turis untuk Haji, Kemenag: Tahun Ini Diperketat

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: M. Rifat

22 April 2024 05:40 22 Apr 2024 05:40

Thumbnail Banyak Penyalahgunaan Visa Pekerja dan Turis untuk Haji, Kemenag: Tahun Ini Diperketat Watermark Ketik
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief saat presconference, Senin (22/4/2024). (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Marak di media sosial tentang penggunaan visa ummal (pekerja), ziarah (turis), atau lainnya untuk ibadah haji. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief menegaskan bahwa hanya visa haji yang bisa digunakan dalam penyelenggaraan ibadah haji 1445 Hijriah/2024 Masehi.

“Setelah berdialog dengan Kementerian Haji, Umrah dan berbagai pihak, kami menegaskan lagi bahwa untuk keberangkatan haji harus menggunakan visa haji,” tegas Hilman di Jeddah, Senin (22/4/2024).

Hilman menjelaskan, pihak Saudi Arabia meminta pemerintah Indonesia untuk mengantisipasi adanya penyalahgunaan visa non haji.

“Saudi sudah menyampaikan kepada kami terkait potensi penyalahgunaan penggunaan visa non haji pada haji 2024, itu betul-betul akan dilaksanakan secara ketat dan akan ada pemeriksaan yang intensif dari otoritas Saudi,” jelasnya.

Visa haji diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Pasal 18 UU PIHU mengatur bahwa visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia, dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Visa kuota haji Indonesia terbagi dua, haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Tahun 2024 ini, kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jemaah. Indonesia juga mendapat 20.000 tambahan kuota. Sehingga, total kuota haji Indonesia pada operasional 1445 H/2024 M adalah 241.000 jemaah.

Untuk warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, UU PIHU mengatur bahwa keberangkatannya wajib melalui PIHK. Dan PIHK yang memberangkatkan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada menteri agama.

Hilman mengakui bahwa antrean saat ini memang sangat panjang seiring tingginya antusiasme masyarakat Indonesia untuk beribadah haji. Namun, masyarakat juga harus lebih cermat terhadap setiap informasi yang menawarkan berangkat haji tanpa antrean.

"Sudah banyak yang tertipu dengan iming-iming bisa berangkat haji tanpa antre atau haji langsung berangkat. Penawaran semacam ini makin masif diiklankan di media sosial," ucap Hilman.

Apalagi, lanjutnya, Arab Saudi juga sudah menegaskan bahwa pihaknya akan menerapkan kebijakan-kebijakan baru yang lebih komprehensif pada haji 2024, baik dari segi kesehatan, visa, dokumen, dan lainnya.

“Akan ada banyak pemeriksaan di berbagai tempat. Diimbau kepada masyarakat untuk tidak tergiur dengan tawaran keberangkatan haji tanpa antre yang menawarkan visa selain visa haji,” pesan Hilman.

Dengan langkah ini maka Kementerian Haji dan Umrah Saudi untuk sama-sama mengantisipasi adanya penyalahgunaan visa. "Kemenag bekerja sama lebih erat, detail dan komprehensif untuk menjaga jangan sampai ada korban jemaah yang dirugikan," jelasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Kemenag Ibadah Haji Visa Haji Haji dan Umroh Haji 2024