Atasi Kemacetan, Jalan di Jembatan Mayjend Sungkono Kota Malang Bakan Dilebarkan

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: M. Rifat

13 Juli 2024 08:33 13 Jul 2024 08:33

Thumbnail Atasi Kemacetan, Jalan di Jembatan Mayjend Sungkono Kota Malang Bakan Dilebarkan Watermark Ketik
Kondisi di sekitar Jembatan Mayjend Sungkono Kota Malang (13/7)2024). (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)

KETIK, MALANG – Kemacetan yang berada di kawasan Jembatan Mayjend Sungkono menjadi momok bagi warga sekitar maupun pengguna jalan. Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemerintah Kota Malang telah merencanakan untuk melakukan pelebaran jalan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kota Malang, Dandung Djulharjanto. Ia menjelaskan diperlukan feasibility study (FS) terlebih dahulu untuk mengetahui penyebab kemacetan.

Menurutnya perlu dipastikan kemacetan di kawasan tersebut disebabkan oleh volume kendaraan yang tinggi atau pengaturan lalu lintas.

"Kita lakukan FS dulu untuk mengetahui kemacetannya karena apa. Kalau kemacetan karena volumenya yang tinggi atau karena pelaku dari pengatur lalu lintasnya kan ibarat gak macet dibuat macet gitu," ujar Dandung, Sabtu (13/7/2024).

Dalam rencana pelebaran jalan diperlukan upaya untuk memastikan status kepemilikan lahan di daerah tersebut. Dengan demikian pihaknya dapat diambil langkah apabila diperlukan pembebasan lahan.

"Kemudian nanti juga akan kita lihat keberadaan status tanahnya di situ. Apakah nanti perlu pembebasan atau tidak. Ini nanti akan kita lakukan kajiannya dulu," lanjutnya.

Dandung menjelaskan bahwa langkah tersebut masih belum dapat dilakukan pada 2024 ini. Menurutnya rencana kerja (renja) sebelumnya telah tersusun sehingga tidak memungkinkan untuk dilakuan penambahan proyek baru.

"Kalau tahun ini tidak mungkin. Nanti tergantung kebijakan pimpinan lagi. Tapi dari forum lalu lintas kan baru kemarin diputuskan, nanti akan melaporkan pada Pj Wali Kota Malang," tuturnya.

Termasuk dengan pelaksanaan FS juga mustahil dilaksanakan pada tahun ini. Kendati demikian keputusan tersebut tetap akan ditentukan oleh Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat sebagai pengampu kebijakan.

"Nanti kalau memang lebih lanjut dan kalau diperintahkan, ya entah ditempelkan di mana. Kalau kajian kan bisa dilakukan di Dishub, nanti dari hasil kajian itu baru dilimpahkan ke kita untuk kita tindaklanjuti penyusunan DED dan sebagainya," tutupnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Jembatan Irigasi Kota Malang Jalan Mayjend Sungkono kemacetan Kota Malang kemacetan Pelebaran Jalan Kota Malang macet