KETIK, BANDAR LAMPUNG – Sidang dugaan perzinahan antara oknum Polisi Polda Lampung Kompol Hendy Prabowo dengan seorang pemandu lagu atau LC bernama Dwi Aulia kembali digelar, Selasa (14/5/2024).
Persidangan tersebut berlangsung tertutup. Agendanya mendengarkan keterangan saksi AKBP Wahyudi Sabhara selaku Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Lampung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kota Bandar Lampung.
Diketahui, AKBP Wahyudi Sabhara adalah orang yang ikut melakukan penggerebekan bersama istri sah Kompol Hendy bernama Ayu.
AKBP Wahyudi juga merupakan mantan atasan Kompol Hendy saat peristiwa itu terjadi.
Keduanya melakukan penggerebekan bersama Bhayangkari Polda Lampung di rumah Dwi Aulia.
Selain itu, dalam persidangan tersebut turut hadir Dwi Aulia yang didampingi oleh tim kuasa hukum dan temannya. Namun, dalam persidangan tersebut Kompol Hendy dan Ayu tidak terlihat menghadiri sidang.
Usai sidang berlangsung, AKBP Wahyudi Sabhara enggan berkomentar banyak terkait kesaksiannya. "Kesaksian seperti yang sudah terbit itulah," ucapnya sambil pergi meninggalkan Pengadilan.
Sebelumnya, viral oknum polisi Polda Lampung Kompol Hendy Prabowo digerebek pada 7 Mei 2024 oleh istrinya di kediaman seorang pemandu lagu bernama Dwi Aulia.
Istri sah Kompol Hendy, Ayu mengatakan, ia sudah empat kali menggerebek suaminya bersama selingkuhannya tersebut.
“Penggerebekannya sama kasubdit dan ibu bhayangkari di rumah perempuan di Vila Tirtayasa. Sudah empat kali digrebek. Sidang baru mulai ini,” ungkapnya.
Ayu berharap ada kejelasan hukum atau tindakan tegas dari Polda Lampung akan kasus ini.
"Saya meminta bantuan Kapolri dan Ibu Bhayangkari agar dapat memberikan keadilan terhadap apa yang dilakukan oleh suami saya," harapnya. (*)