KETIK, JAKARTA – Pemerintah Arab Saudi mengeksekusi mati narapidana saat bulan suci Ramadan.
Pelaksanaan eksekusi selama Ramadan disebut aktivis hak asasi manusia merupakan yang pertama sejak 2009 ketika Saudi tak memberlakukan eksekusi mati selama bulan suci itu bagi umat Islam.
Menurut media pemerintah Saudi, Saudi Press Agency (SPA), eksekusi dilakukan pada 28 Maret, pekan pertama Ramadan.
"Arab Saudi mengeksekusi seorang warga selama Ramadan," demikian pernyataan Organisasi Hak Asasi Manusia Eropa (ESOHR) yang berbasis di Berlin, seperti dikutip The Guardian, Senin (3/4).
Napi itu dihukum karena melakukan pembunuhan. Ia menikam korban dan membakarnya.
ESOHR juga menyatakan tak ada hukuman mati yang diterapkan selama bulan Ramadan sejak 2009.
Eksekusi di Ramadan kali ini menambah daftar panjang hukuman mati di Saudi sepanjang 2023.
Pada 2023, Kerajaan mengeksekusi 147 orang. Angka ini, naik lebih dari dua kali lipat dibanding tahun sebelumnya sebanyak 69 orang.
Tahun lalu pula, Saudi memulai kembali mengeksekusi narapidana untuk kejahatan narkoba.
Sejak Raja Salman mengambil alih kekuasaan pada 2015, lebih dari 1.000 hukuman mati telah dilakukan. Mereka sering melakukan hukuman mati dengan cara dipancung.
Pada Maret 2022 lalu, Putra Mahkota sekaligus penguasa de facto Saudi, Mohammed bin Salman, sempat mengatakan kerajaan menerapkan hukuman mati untuk kasus pembunuhan atau ketika seseorang "mengancam nyawa banyak orang,". (*)