Aniaya Pacar Hingga Tewas, Ronald Tannur Terancam 15 Tahun di Kasus Dini Afrianti

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Muhammad Faizin

19 Maret 2024 08:06 19 Mar 2024 08:06

Thumbnail Aniaya Pacar Hingga Tewas, Ronald Tannur Terancam 15 Tahun di Kasus Dini Afrianti Watermark Ketik
Gregorius Ronald Tanur saat menjalani sidang secara online di PN Surabaya, Selasa (19/3/2024). (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Gregorius Ronald Tanur, putra anggota DPR mulai menjalani sidang perdana dalam kasus penganiayaan hingga tewas terhadap pacarnya Dini Sera Afrianti. Sidang digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (19/3/2024) di mana hadir secara daring. 

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Darwis, Siska Christin, dan Furkon Adi Hermawan itu, disebutkan bahwa sebelum kejadian, terdakwa Ronald Tannur bersama dengan korban Dini dan teman-temannya melakukan pesta dan karaoke di Blackhole KTV, Surabaya. Dari sana terdakwa maupun korban terlibat cekcok yang berujung penganiayaan.

Terdakwa menganiaya korban dengan cara memukul, menendang, serta menghantamkan botol minuman beralkohol Tequila. Saat sudah tergeletak, terdakwa sempat merekam korban sambil tertawa.

"Melihat korban sudah tergeletak, terdakwa langsung mencoba meminta bantuan satpam apartemen untuk membawakan kursi roda dan dibawa ke rumah sakit," ucap M Darwis.

Saat sampai di rumah sakit, korban sudah dinyatakan tewas. Saat itu polisi yang mendapatkan laporan langsung mengamankan terdakwa untuk dimintai keterangan. Dari saksi yang ada, Ronald Tannur lantas ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Putra politikus Edward Tannur itu dijerat dengan pasal 388 KUHP tentang pembunuhan; pasal 351 ayat 3 KUHP tentang tindak pidana yang mengakibatkan kematian; pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang membuat orang lain meninggal dan pasal 351 ayat 1 KUHP. "Ancaman hukuman 15 tahun penjara," ucap M Darwis.

Menanggapi dakwaan itu, terdakwa tidak merasa keberatan dan tidak ingin mengajukan eksepsi sehingga sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. 

'Sidang dilanjutkan kesaksian saja yang mulia," kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rahmad.

Dengan sidang ini, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik meminta persidangan dengan menghadirkan terdakwa di persidangan. "Sidang akan kami gelar secara offline dan meminta terdakwa di hadirkan langsung di ruang sidang," ucapnya.

Erintuah menjelaskan sidang selanjutnya, Selasa (26/3/2024) dengan agenda keterangan saksi. "Sidang kami tutup," ucap ketua majelis hakim sambil mengetuk palu mengakhir persidangan. (*)

Tombol Google News

Tags:

Gregorius Ronald Tanur Penganiaya pacar tewas PN Surabaya Hukum di Surabaya HUKUM Dini Sera Afrianti Pembunuhan Dini Afrianti