KETIK, JAKARTA – Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menilai Perpres Jurnalisme Berkualitas atau yang sering disebut Publisher Rights tidak hanya untuk melindungi ekosistem industri pers. Tetapi juga untuk kepentingan masyarakat luas dalam mendapatkan informasi yang berkualitas.
Sebelumnya, dalam peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2024, Presiden Jokowi mengumumkan disahkannya Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, Selasa (20/02/2024).
Menurut Sekjen AMSI, Maryadi, Perpres Publisher Rights ini tak sekadar untuk melindungi bisnis penerbit media. Jauh lebih penting, pada dasarnya regulasi ini untuk melayani kepentingan publik supaya ruang digital kita tidak dibanjiri informasi sampah.
Kekhawatiran dari masyarakat yang berprofesi sebagai pembuat konten dan influencer bahwa mereka akan terdampak, juga sudah terakomodasi dalam regulasi ini.
“Para pembuat konten dan influencer juga tidak akan terpengaruh oleh regulasi ini karena obyeknya hanya perusahaan pers yang terverifikasi di Dewan Pers,” ujar Maryadi.
AMSI juga mengingatkan pentingnya Perpres tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas ini memberikan manfaat nyata untuk media lokal dan media segmentasi khusus, termasuk yang belum memenuhi persyaratan kerjasama dengan platform digital.
Manfaat itu bisa berupa dukungan untuk menaikkan kapasitas bisnis dan editorial media tersebut, seperti pelatihan, pendampingan, kesempatan berjejaring hingga penguatan model bisnis yang bisa membantu keberlangsungan mereka.
“Muara dari keseluruhan inisiatif tersebut adalah mewujudkan produk media berkualitas yang melayani kepentingan publik,” jelas pria yang juga menjadi Direktur Bisnis dan Digital KATADATA ini.
Maryadi juga menyebut, Perpres Publishers Rights ini melengkapi upaya AMSI selama ini untuk menyehatkan ekosistem bisnis media di Indonesia.
"AMSI sudah punya web aggregator AMSINews untuk meningkatkan posisi tawar media-media lokal, merumuskan indikator keterpecayaan media, atau trustworthy news indicators, yang berisi 11 poin prinsip redaksi agar bisa dipercaya publik dan mendirikan agensi iklan, untuk membantu menyambung potensi pendapatan dari lembaga dan perusahaan di Jakarta, ke media-media di daerah," pungkas Maryadi. (*)