KETIK, SURABAYA – Kejaksaan Negeri Bondowoso memusnahkan sejumlah barang bukti di Halaman Kantor Kejari, Kamis (7/3/2024).
Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya yakni pil koplo berbagai merk, beberapa alat bukti pencabulan, kapak, handphone, perjudian cap jiki, dan lainnya.
Semuanya dimusnahkan dengan berbagai cara. Ada yang dibakar, ada yang dihancurkan dengan alat tajam, dan ada pula yang diblender.
Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Dzakiul Fikri, mengatakan, barang bukti ini merupakan hasil penanganan berbagai kasus yang telah inkrah. Mulai dari perjudian, narkoba, pencabulan, dan lainnya.
Semua barang bukti tersebut merupakan hasil kejahatan periode Oktober 2023 hingga Januari 2024.
“Itu sudah tadi saya sampaikan, ada 40 kasus berbagai macam,” ungkapnya.
Ia menerangkan, pemusnahan dilakukan agar barang bukti itu tidak disalahgunakan oleh oknum siapa pun.
Karena, menurutnya sangat berisiko manakala barang bukti dari kasus yang telah inkrah jika tak segera dimusnahkan. “Karena sangat beresiko,” katanya.
Menurut pria alumnus Universitas Jember itu, pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud komitmen dari kejaksaan untuk melaksanakan tugas dan fungsi hingga tuntas.
Untuk informasi, dalam pemusnahan itu turut hadir perwakilan dari Dinas Kesehatan, Polres Bondowoso, Kodim 0822, Pengadilan Negeri, dan lainnya. (*)