KETIK, BATU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batu menertibkan 8 mobil yang digunakan Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk berjualan di pinggir jalan dalam dua minggu terakhir. Pedagang yang ditertibkan karena berjualan di atas kendaraan roda 4 itu berada di Jalan Sultan Agung, Jalan Dewi Sartika, Jalan Hasanudin dan Jalan Brantas.
Menurut Kepala Satpol PP Kota Batu Abdul Rais mengatakan, mobil PKL itu ditertibkan dengan diderek ke halaman Balai Kota Aming Tani.
"Pelanggaran yang dilakukan adalah menggunakan fungsi kawasan tempat parkir atau bahu jalan untuk kepentingan usaha pokok. Hal ini melanggar Perda dan juga menganggu arus lalu lintas di jalan protokol," jelasnya, Sabtu (2/3/2024).
Abdul Rais menguraikan, sebelum ditertibkan PKL diberikan peringatan tertulis. Peringatan itu terkait informasi pelanggaran usaha di jalan protokol, trotoar jalur hijau, dan fasilitas umum.
Termasuk, mensosialisasikan Perda Kota Batu nomor 6 Tahun 2022 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Serta, Perda Kota Batu nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Serta Pelindungan Masyarakat dan Perda Kota Batu nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Parkir Di Tepi Jalan Umum.
"PKL pemilik mobil harus membayar denda sebesar Rp 500 ribu. Jika kendaraannya tidak diambil, maka akan ada denda tambahan yaitu Rp 100 ribu perhari," jelasnya.
Abdul Rais menegaskan, pihaknya tidak segan segan menerapkan tindak pidana ringan (Tipiring) jika PKL Mobil masih membandel berjualan di bahu jalan. Larangan berjualan di bahu jalan itu juga dalam rangka menjaga keselamatan, baik pedagang maupun pembeli.
“Kalau masih saja bandel seperti jualan pakai mobil di bahu jalan, maka akan kita kenakan tipiring. Karena keselamatan adalah hal yang utama,” tegasnya. (*)