KETIK, PROBOLINGGO – Sebanyak 51.997 pelanggar lalu lintas ditindak oleh anggota Satlantas Polres Probolinggo Kota selama gelaran operasi Patuh Semeru 2023 mulai 10 Juli s/d 23 Juli lalu. Menariknya lebih dari separo atau 52 persen dari pelanggar itu merupakan pelajar yang notabene belum layak untuk mengendarai sepeda motor.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani mengungkapkan, seiring dimulainya kegiatan Operasi Patuh Semeru 2023 yang berbarengan dengan dimulainya tahun ajaran baru 2023 – 2024 secara nasional.
Angka pelanggaran lalu lintas di wlayah hukum Polres Probolnggo Kota mengalami lonjakani 539 persen jka dibandingkan dengan tahun lalu.
“Rinciannyai 186 kali lewat tilang ETLE Mobile, 728 kali lewat tilang manual, dan 51.083 kali lewat teguran simpatik. Memang angka itu mengalami lonjakan yang cukup luar biasa, namun angka laka lantasnya berhasil ditekan hingga turun 50 persen,” ujarnya, Senin (24/072023).
Disebutkannya, dari puluhan ribu pelanggaran lalu lintas yang ditindak oleh anggotanya itu. Sebagian berujung pada penyitaan 228 kendaraan bermotor (ranmor), dan diamankan di Mapolres Probolinggo Kota.
“Ratusan kendaraan itu, terpaksa kami sita karena tidak layak jalan. Misalnya ada sebanyak 128 unit motor di antaranya yang menggunakan ban cacing dan knalpot brong. Menariknya mayoritas motor itu dikendarai oleh kalangan pelajar dan jelas itu membahayakan serta mengganggu ketertiban,” sebutnya.
Mengetahui fakta tersebut, AKBP Wadi Sa’bani mengimbau kepada kepada orang tua dan para guru di sekolah. Agar menjaga dan membina anak dan siswanya, agar selalu menaati aturan di jalan. Utamanya agar selalu mengenakan kelengkapan keselamatan berkendara di jalan seperti selalu mengenakan helm ketika berkendara menggunakan sepeda motor.
“Gunakanlah sepeda motor yang sesuai dengan standar pabrikan dan pakailah helm saat mengendarai sepeda motor. Hal itu sangat penting demi keselamatan bersama baik untuk keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” katanya.
Diterangkannya, terkait ratusan sepeda motor yang kini tengah disita oleh Polres Probolinggo Kota. Kepada para pemiliknya dapat segera mengambilnya dengan menunjukkan surat-surat dan kelengkapan asli motornya, seperti knalpot standar, spion, ban.
“Setelah mereka mengikuti sidang tilang, para pelanggardatang ke kantor kami untuk mengganti spare partnya dengan yang standar pabrikan. Setelah itu motor mereka baru bisa dibawa pulang,”tandasnya. (*)