KETIK, SURABAYA – Sebanyak lima orang gelandangan dan pengemis (gepeng) di sejumlah perempatan lampu merah di Bondowoso diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat dalam giat razia gepeng yang dilakukan jajaran pada Jumat (01/09/2023).
Menurut Kaasatpol PP Bondowoso, Selamet Yantoko, melalui Kasi Penanganan Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum (Tantribum), Ahmad Hambri, razia gepeng dilakukan di ruas perempatan Kelurahan Badean, Tamansari, dan Kademangan. "Gepeng yang diamankan semua wanita," ujarnya.
Adapun, gepeng yang diamankan 3 di antaranya asal Bondowoso. Tepatnya dari warga Desa Curapoh, Kecamatan Curahdami, dan warga Desa Pejaten, Kecamatan Bondowoso.
"Sedangkan yang dari Situbondo, warga Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo," ungkapnya.
Selanjutnya, kelima gepeng yang diamankan langsung dibawa ke Dinas Sosial, Perlindungan Perempuan, dan Anak Keluarga Berencana (Dinsos dan P3AKB) Bondowoso untuk dilakukan pembinaan. Kemudian, dilanjutkan penandatanganan berita acara untuk tidak mengulangi perbuatannya.
“Kebetulan kita saat melakukan razia bersama pihak Dinsos P3AKB,” katanya.
Ia menyebutkan, razia dilakukan karena sudah menjadi tugas Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah. “Kita selalu melakukan patroli sesuai dengan tupoksi. Tadi kebetulan ada pengaduan masyarakat,” jelas Hambri.
Menurut Hambri, semua dilakukan sebagai wujud bahwa Satpol PP selalu hadir di masyarakat demi terciptanya ketertiban dan ketentraman. Pihaknya meminta kepada masyarakat agar tidak sungkan untuk melaporkan apabila terjadi gangguan ketertiban dan ketentraman.
“Nanti petugas Satpol PP akan segera menindaklanjuti laporan tersebut,” pungkasnya.(*)