KETIK, PACITAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan, Jawa Timur memastikan sebanyak 3.672 penyandang disabilitas bisa ikut coblosan pada Pemilu 2024 mendatang.
Ribuan orang tersebut telah masuk ke dalam daftar pemilihan tetap (DPT), melalui proses pencocokan dan penelitian (coklit) di tahapan sebelumnya.
Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Pacitan, Eko Setiawan menerangkan, disabilitas tersebut meliputi fisik, intelektual, wicara, rungu dan netra.
Disusul para pengidap gangguan mental ringan hingga parah, seperti pengidap skizofrenia, bipolar, depresi, anxietas, autis, hiperaktif bahkan ODGJ.
Mereka disebut tetap mempunyai hak politik setara dengan warga negara lainnya. Sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 mengenai Pemilihan Umum.
"Ketika seseorang terganggu jiwanya, tapi suatu waktu sembuh bisa mencoblos itu bisa untuk datang ke TPS. Kewajiban kami tentunya adalah mencatat atas dasar KTP sebagai bukti warga negara Indonesia," kata Eko Setiawan saat dikonfirmasi, Rabu (7/2/2024).
Eko merinci, penyandang disabilitas sebanyak 3.672 tersebut. Terbagi menjadi disabilitas fisik 1.500 orang, Intelektual 193, mental 830, wicara 429, rungu 231 dan netra 489.
Adapun kelompok renta lainnya yang juga dapat menyalurkan hak pilihnya di Pemilu 2024 yakni lansia. 'Seperti yang di Panti Werdha Pacitan, nanti akan mencoblos ke TPS terdekat," papar Eko kepada ketik.co.id.
Pemilih Berkebutuhan Khusus dan Kelompok Renta Dapat Meminta Pendampingan
Dalam pemungutan suara nanti KPU telah mengeluarkan petunjuk teknis dalam PKPU 25 tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.
Hal itu tertuang dalam Pasal 29 PKPU 25 tahun 2023, bagi pemilih berkebutuhan khusus dan lansia bisa didampingi. Pendamping bisa dari anggota KPPS, atau orang lain atas permintaan pemilih yang bersangkutan.
"Pendamping hanya membantu pemilih menuju bilik suara dan pencoblosan dilakukan pemilih sendiri," paparnya.
Sedangkan, bagi pemilih yang tidak bisa memberikan suara secara mandiri, maka pendamping yang ditunjuk dapat membantu mencoblos surat suara dengan syarat sesuai kehendak pemilih.
Tak ada kriteria khusus untuk menjadi pendamping penyandang disabilitas. Tetapi, pendamping punya kewajiban untuk tidak membocorkan pilihan pemilih yang ia dampingi sebagai bentuk kerahasiaan.
"Ini wajib, pendamping harus mengisi formulir pendamping usai menemani pemilih mencoblos di bilik suara," jelasnya.
Lebih lanjut, bagi pemilih disabilitasi netra dapat menggunakan alat bantu tuna netra yang disediakan. KPU telah menyediakan surat suara braile. (*)