KETIK, SURABAYA – Sebanyak 320 anak di Jawa Timur sudah mengajukan surat keterangan keimigrasian (Skim) ke Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Surabaya.
Pengajuan skim ini dilakukan sebagai salah satu syarat anak-anak yang memiliki kewarganegaraan ganda lantaran orang tuanya orang Indonesia menikah dengan orang luar negeri.
"Dalam penerapan peraturan pemerintah (PP) 21 tahun 2022, batas terakhir pengajuan untuk menjadi warga negara Indonesia (WNI) bagi anak yang memiliki kewarga negaraan ganda yang ada di Jawa Timur," ucap Kepala Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Surabaya, Ramdhani usai membuka acara sosialisasi kewarganegaraan ganda bagi anak di JW Marriot Surabaya, Selasa (21/5/2024).
Dalam penerapan PP 21 tahun 2022 pengganti PP tahun 2007, untuk masa akhir pengajuan WNI untuk anak dari perkawinan campuran sampai batas akhir 31 Mei 2024 ini.
"Anak-anak dari pernikahan campuran ini disuruh memilih untuk warga negara yang akan dipilih setelah usia anak 19 sampai 21 tahun," ucap Ramdhani.
Ramdhani mengatakan sosialisasi ini menghadirkan komunitas perkawinan campur di Jawa Timur. "Kami harap dengan acara ini bisa adanya masukan dari komunitas Perca ini terkait kekurangan atau apa yang harus benahi," bebernya.
Proses sosialisasi yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Khusus Surabaya, Selasa (21/5/2024). (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)
Ramdhani mengatakan mulai 2022 sampai 2024, ada 36 SKIM yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Kelas 1 khusus TPI Surabaya. Sedangkan untuk pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda di kantor imigrasi sampai dengan 17 mei 2024 sudah ada 320 anak.
"Untuk masa akhir pendaftaran anak kewarganegaraan ganda akan berakhir 31 Mei 2024 ini," ucap Mantan Kepala Imigrasi Malang itu.
Sementara itu, Ketua Umum Perkumpulan Masyarakat Perkawinan Campuran Indonesia (Perca) Analia Trisna mengaku untuk batas usia anak dari perkawinan campuran yang diberikan waktu pada usia 19 hingga 21 tahun menemukan banyak kendala.
"Anak akan bingung memilih warga negara karena saat batas usia itu anak ini sedang melanjutkan studinya yang banyak dilakukan di luar negeri," ucapnya.
Analia berharap masalah batas usia anak dari perkawinan campuran diperpanjang hingga usia 25 tahun. "Banyak anak dari perkawinan campuran ingin membangun bangsa Indonesia tapi terhalang karena peraturan yang mengekang. Harusnya batas usia hingga 25 setelah mereka sudah selesai studynya," ucapnya.
Analia mengatakan sampai saat ini banyak anak-anak dari perkawinan campuran ingin balik ke Indonesia kesusahan. "Karena pengurusan disamakan dengan WNA murni, sedangkan anak campuran ini ada darah Indonesianya jadi agak disusahkan dengan berbagai macam syarat yang dilakukan," ucapnya.
Dengan adanya sosialisasi ini, Analia berharap anak dari pernikahan campuran ini bisa mendapatkan hak kewarga negaraan ganda dan memiliki hak yang sama dengan warga Indonesia. "Karena mereka banyak yang stres harus memilih ayah atau ibunya yang mana warga negaranya berbeda," ucapnya.
Sedangkan, Ketua Perca Jatim Shopia Hanan mengatakan Perca akan membantu masyarakat di Jawa Timur yang dari perkawinan campur mendapatkan haknya. "Kami siap membantu proses naturalisasi dari anak-anak berkewarganegaraan ganda," ucapnya. (*)