KETIK, PROBOLINGGO – Sebanyak 259 dari total 723 orang bakal calon legislatif (bacaleg) dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk menjadi peserta Pemilu 2024 mendatang. Hal itu berdasarkan hasil verifikasi administrasi yang dilakukan KPU Kabupaten Probolinggo.
Menurut Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Probolinggo Agus Hariyanto Andinata, hanya terdapat 4 dari total 18 Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 yang seluruh bacalegnya dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).
"PKB, Partai Gerindra, PKS, dan PPP yang seluruh bacalegnya dinyatakan memenuhi syarat," ungkap Agus Hariyanto, Selasa (8/8/2023).
Namun, ada pula partai politik yang semua bacalegnya tidak memenuhi syarat yakni Partai Bulan Bintang dan Partai Garuda. Sementara parpol lainnya hanya beberapa bacaleg yang dinyatakan TMS.
Dijelaskan Agus, bagi parpol yang bacalegnya dinyatakan TMS masih diberi kesempatan hingga 11 Agustus untuk perbaikan terakhir. Dalam kurun waktu itu, Parpol juga diperbolehkan untuk bongkar pasang bacaleg dengan persetujuan resmi secara tertulis dari DPP
Setelah penyerahan hasil verifikasi administrasi, KPU Kabupaten Probolinggo kemudian akan segera melakukan proses pencermatan dan penyusunan serta pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS).
”Penyusunan dan pengumuman DCS segera kita siapkan,” tandas Agus Hariyanto.(*)