KETIK, BONDOWOSO – Dua hari lagi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Bondowoso akan membuka pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) Pilkada 2024.
Pendaftaran akan dilaksanakan pada tanggal 27-29 Agustus 2024. Namun begitu sebelum pendaftaran dibuka telah ramai #KawalPutusanMK, secara spesifik yakni putusan MK nomer 60 dan 70 tahun 2024 terkait persyaratan pencalonan Pilkada.
Menyikapi ini, KPU RI menegaskan bahwa jelas mengikuti putusan MK. Dan tegak lurus dengan itu, KPU Bondowoso membuat turunan dari putusan tersebut.
Komisisoner KPU divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Abu Sofyan, menjelaskan, sebagaimana arahan dari KPU RI, Bondowoso maka KPU Bondowoso telah melakukan penghitungan.
Sehingga diketahui dari jumlah DPT pada Pemilu 2024, yakni 607.928 dengan suara sah 491.606.
Kemudian, dengan jumah tersebut maka persantase dukungan untuk Pilkada Bondowoso yakni 7,5 persen.
“Jadi suara sah minimal yang harus yang harus dimiliki oleh partai politik baik gabungan atau pun tidak yakni 36.871,” ujarnya saat pers conference di Aula KPU, Sabtu (25/8/2024).
Ia menjelaskan, bahwa gabungan partai politik non parlemen pun juga bisa mengusung calon jika suara sah yang dimiliki mencapai jumlah minimal tersebut.
“Non parlemen juga bisa bergabung dengan partai parlemen untuk mendukung Paslon,” ujarnya.
Informasi dihimpun, pendaftaran sendiri di hari pertama dan kedua akan berlangsung dari pukul 08.00 sampai pukul 16.00. Sedangkan di hari terakhir akan ditutup hingga 23.59 WIB.