KETIK, SURABAYA – Menjelang pemilu 2024 mendatang, beberapa bupati dan wali kota di Jawa Timur akan segera habis masa jabatannya. Mereka akan digantikan oleh PJ, sebagai konsekuensi dari pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 mendatang. Para kepala daerah tersebut akan habis masa jabatannya pada 24 - 25 September 2023.
Namun hingga saat ini belum ada kepastian siapa nama-nama Penjabat yang akan memimpin sementara ke 13 wilayah tersebut. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Jatim.
Hingga saat ini Surat Keputusan dari pemerintah pusat belum juga diterima jelang rencana pelantikan tanggal 24 September 2023, yang akan dilaksanakan di Gedung Negara Grahadi.
"Hingga kini kami menunggu SK Pj Bupati Walikota. Kami sampai saat ini masih belum menerima kabar dari pemerintah pusat" kata Didik, Kamis (21/9/2023).
Terkait SK tersebut dirinya yakin akan segera turun dalam waktu dekat, dikarenakan pada 24 September 2023 nanti akan ada banyak kepala daerah yang akan purna tugas. Sehingga kehadiran PJ sangat dibutuhkan untuk meneruskan kepemimpinan sembari menunggu pemilu 2024 mendatang.
Apalagi sempat berhembus kabar jika akan ada pelantikan PJ yang dilaksanakan di Gedung Negara Grahadi pada Minggu (24/9/2023). Namun Didik menuturkan perihal informasi tersebut belum bisa dipastikan karena SK dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri belum juga diterima.
"Belum. Kita masih menunggu SK Pj, kalau kami terima sebelum hari Minggu atau dalam pekan ini, maka hari Minggu bisa pelantikan," tambahnya.
Sebagai informasi, terkait PJ yang akan meneruskan kepemimpinan di wilayah yang kepala daerahnya akan purna tugas, Gubernur Khofifah sebelumnya telah mengajukan nama-nama calon PJ ke pemerintah pusat. Terdapat 13 kabupaten/ kota di Jatim yang akan dipimpin oleh PJ dalam waktu dekat ini. (*)