KETIK, SURABAYA – Saat ini banyak masyarakat yang menggunakan sepeda listrik untuk kegiatan sehari-hari. Sepeda listrik sendiri sepeda yang penggeraknya dikombinasikan dengan motor listrik yang memiliki baterai. Sehingga pengguna bisa melaju menggunakan tenaga listrik, namun saat tenaga listriknya habis sepeda bisa dijalankan dengan cara dikayuh layaknya sepeda biasa.
Namun dalam mengendarai sepeda listrik ada beberapa peraturan yang harus dipatuhi. Dalam penggunaanya sepeda listrik hanya boleh digunakan di kawasan komplek perumahan ataupun wisata. Sepeda ini tidak boleh digunakan di jalan raya karena berbahaya.
Namun pada kenyataanya banyak pengguna sepeda listrik yang mengoperasikan kendaraan tersebut di jalan raya yang cukup ramai dengan lalu lalang kendaraan bermotor. Dikutip dari NTMC Polri, aturan tentang mengendarai sepeda listrik telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020.
Dalam aturan tersebut, sepeda listrik dikategorikan sebagai kendaraan tertentu yang mempunyai roda dua dilengkapi dengan peralatan mekanik berupa motor listrik.
Dalam Permenhub itu, di antaranya mengatur kecepatan sepeda listrik paling tinggi 25 kilometer per jam. Tiap orang yang menggunakan kendaraan listrik harus memenuhi ketentuan, yakni menggunakan helm dan usia pengguna paling rendah 12 tahun.
Menurut pandangan Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur peran serta pemerintah dalam membuat regulasi yang jelas harus segera dilakukan. Berbagai instansi yang berkepentingan seperti Kemenhub, Polri dan DPR RI harus bekerjasama mengontrol fenomena ini.
"Ya tergantung inisiatif DPR RI bersama pemerintah dalam hal ini adalah Kemenhub dan Polri, apakah DPR RI bersama pemerintah benar-benar punya komitmen. Kalau pemikiran pelaku usaha lebih baik tanpa regulasi bisa jual sepeda listrik bebas tanpa ada batasan supply dan demand," terang Ketua YLPK Jatim, Said Sutomo saat dikonfirmasi oleh Ketik.co.id.
Dirinya menambahkan berkaca pada masa dulu antara tahun 1967 hingga 1972 pengguna sepeda pada masa tersebut dikenai pajak "peneng". Apalagi jaman sekarang, untuk sepeda listrik minimal harus memiliki SIM. Dan seharusnya anak-anak dilarang menggunakannya lantaran mereka masih belum mengerti tentang rambu lalu lintas.
"Seharusnya sepeda listrik harus ada regulasinya, minimal harus ada SIM jika digunakan di jalan raya, jangan seperti sekarang anak-anak bisa pake padahal belum ngerti rambu-rambu," tambahnya.
Selaku lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat. YLPK Jatim sejauh ini mengimbau untuk dilakukan kontrol yang mengenai standart jaminan terkait kualitas produk sepeda listrik yang beredar di pasaran. Terutama mengenai keamanan dan keselamatan mengingat penggunanya banyak yang masih anak-anak.
"Ya kita harus kontrol standart jaminan kualitas produk sepedanya dan standart keamanan dan keselamatan listriknya bagi konsumen selaku pengguna, terutama anak-anak," pungkasnya.(*)