KETIK, MALANG – Proyek Instalasi Pengolahan Air (IPA) atau Water Treatment Plant (WTP) Bango belum memiliki izin Analisis dampak lingkungan (AMDAL). Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat langsung mengevaluasi dan melihat potensi terjadinya pelanggaran.
"Terkait Water Treatment Plant (WTP) ternyata amdalnya belum, itu juga akan kita evaluasi dengan perizinan. Jadi memang salah satu tugas saya terkait dengan pelayanan publik," ujar Wahyu pada Jumat (3/11/2023).
WTP Sungai Bango dengan kapasitas 100 liter per second telah dilakukan uji coba pada 20 September 2023 lalu dan dipastikan layak minum. Ditargetkan pada Desember 2023 mendatang olahan air dengan total kapasitas 200 lps dapat disalurkan pada masyarakat. Kapasitas tersebut telah didesain meningkat secara bertahap hingga 500 lps pada 2027.
Usai menginventarisir perizinan, Wahyu yang sebelumnya menjabat sebagai Sekda Kabupaten Malang ini menekankan akan mengambil tindakan tegas jika ditemukan hal-hal yang menyalahi aturan.
"Kita adakan evaluasi internal kalau sampai ada pelanggaran. Secara umumnya sudah ada pelanggaran karena AMDAL belum ada, tapi proyek sudah jalan. Maka saya akan melengkapi dulu data-datanya, nanti yang tidak sesuai akan ditindak," tegasnya.
Sejak Rabu (1/11/2023) lalu, Wahyu telah mengumpulkan OPD, salah satunya untuk membahas permasalahan yang ditemukan pada WTP Sungai Bango.
"Ketika kita mengumpulkan OPD Rabu kemarin sampai malam dan salah satunya terkait evaluasi tersebut. Ini masih berjalan, nanti mohon ditunggu apa yang menjadi langkah-langkah saya selanjutnya," sebutnya.
Sementara itu Trio Agus Purwono selaku Ketua Komisi B DPRD Kota Malang menjelaskan bahwa informasi terkait perizinan WTP Sungai Bango tidak sepenuhnya diketahui oleh anggota dewan.
"Bisa jadi informasi tidak sepenuhnya dibuka oleh mereka (Pemkot Malang) sehingga kita tidak mengetahui secara utuh. Kami pun tidak bisa cek secara langsung karna tupoksi kami terbatas," kata Trio.
Pihaknya pun akan segera melakukan rapat gabungan antar komisi, termasuk memanggil Perum Jasa Tirta (PJT) I, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang.
"Kita menginginkan agar aturannya bisa diikuti. Cuma seharusnya saat mereka ingin WTP bisa segera beroperasi, harusnya mereka mempersiapkan tahapan ini yang diprioritaskan perizinannya. Jangan hanya fisiknya saja dikejar tapi perizinan diabadikan," lanjutnya.
Sejak awal pihaknya telah mempercayakan proyek tersebut kepada Pemkot Malang dan PJT I. Mengingat WTP Sungai Bango ditujukan untuk kepentingan masyarakat.
"Ibaratnya ini untuk kepentingan kota dan masyarakat pasti mereka sudah melakukan kolaborasi bersama. Artinya jangan sampai percepatan fisiknya saja yang dikejar tapi untuk perizinan diabaikan. Kita tidak menginginkan itu," sambungnya.