KETIK, PACITAN – Pengadilan Agama (PA) Pacitan, Jawa Timur mencatat bahwa Kecamatan Tulakan menjadi penyumbang janda terbanyak di awal tahun 2024. Dalam kurun waktu dua bulan yakni Januari hingga Februari, wilayah tersebut telah menyuplai sebanyak 24 janda, dengan rentang usia dari muda hingga tua.
Disusul Kecamatan Nawangan di angka 19 janda dan Tegalombo dengan 17 janda. Sisanya, tersebar di 9 kecamatan lain dengan kuantitas cenderung rendah.
Berdasarkan data di atas, secara keseluruhan sudah ada sebanyak 133 pasangan suami istri bercerai selama periode tersebut. Artinya, pasangan sebanyak itu kini resmi berstatus janda dan duda.
Humas PA Pacitan, Nur Habibah, menyebutkan bahwa mayoritas kasus perceraian itu, diajukan oleh pihak istri (cerai gugat) dengan total 107 perkara, sedangkan 26 perkara diajukan oleh pihak suami (cerai talak).
Nur Habibah mengungkapkan, banyak faktor yang menyebabkan tingginya angka perceraian di Pacitan. Mulai dari ketidakharmonisan dalam rumah tangga, krisis moral dan akhlak, perzinahan, maupun pernikahan tanpa cinta.
Selain itu, adanya masalah-masalah dalam perkawinan, umur saat menikah, tingkat sosial ekonomi, perkembangan soisoemosional dari masing- masing pasangan, hingga faktor sejarah dari keluarga yang pernah bercerai.
"Paling dominan karena faktor ekonomi dan perselingkuhan. Masalah judi online sejauh ini masih mewarnai," ungkap Nur Habibah kepada ketik.co.id, Selasa (5/3/2023).
Dia menjelaskan, terkait masalah ekonomi, kebanyakan karena pihak suami dinilai tidak mampu lagi atau lepas tanggung jawab untuk menafkahi anak dan istrinya.
Sedangkan, untuk faktor perselingkuhan, kebanyakan karena salah satu pihak sudah tidak lagi berkomitmen dengan pernikahannya dan kedapatan berselingkuh, sehingga tidak dapat diterima oleh pihak lainnya.
Meskipun demikian, angka perceraian di Pacitan diklaim mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada tahun 2022 lalu, total perkara perceraian mencapai 1.172, dan turun menjadi 1.093 perkara di tahun 2023.
"Pada bulan yang sama, itu menurun 6,74 persen. 1.172 menjadi 1.093. Memang tidak signifikan, tetapi ada penurunan," terang Nur Habibah.
Meskipun penurunannya tidak terlalu besar, namun menunjukkan adanya tren positif dalam penyelesaian masalah rumah tangga selama dua tahun terakhir.
"Insyaallah di tahun ini juga bakal menurun," harap Nur Habibah.
Sementara itu, terkait dispensasi nikah yang diajukan oleh pasangan di bawah usia 19 tahun, sejauh ini berjumlah 13 perkara. Angka ini menurun drastis dibandingkan tahun-tahun sebelumnya dalam periode yang sama.(*)