KETIK, SURABAYA – Agar masyarakat tidak terjebak pinjaman online (Pinjol), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Yayasan Dharma Kreasi Indonesia melakukan edukasi di kawasan Pakis Sidokumpul Surabaya. Kegiatan ini diikuti ratusan warga, yang bertepatan dengan peringatan HUT ke 79 tahun.
"Saat ini aplikasi pinjaman online ilegal dan investasi bodong atau sejenisnya yang sudah ditutup oleh pemerintah sudah mencapai hampir 10.000 aplikasi. Sedangkan untuk aplikasi pinjaman online yang dinyatakan legal sebanyak 98 aplikasi," ungkap Anugrah Rahman dari OJK Kantor Regional 4 Jawa Timur, Minggu, 25 Agustus 2024.
Dengan edukasi ini, Rahman meminta masyarakat untuk menghindari pinjol.
"Kadang ada aplikasi pinjol ilegal yang mirip sekali dengan yang legal, hanya beda penulisan spasi atau beda gradasi warna saja, oleh karena itu tetaplah berhati-hati," ungkapnya.
OJK merasa perlu untuk terus mengedukasi warga. Hal ini dilakukan untuk antisipasi masyarakat terjerat linjol. "Banyak sekali penipuan dengan modus investasi bodong maupun pinjaman online ilegal. Agar semakin banyak warga yang sadar dan tidak semakin menambah deretan para korban investasi bodong maupun pinjaman online," jelasnya. (*)