KETIK, PACITAN – Bantuan Stimulan Perbaikan Rumah Swadaya (BSPS) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ternyata tak menjangkau warga Pacitan yang tergolong miskin ekstrem.
Alasannya, dikarenakan adanya persyaratan swadaya bagi penerima bantuan.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Pacitan, Heru Tunggul, menjelaskan bahwa warga miskin parah dikhawatirkan tak mampu memenuhi komitmen swadaya tersebut.
"Kalau keluarga sangat miskin malah tidak diterima, karena khawatir tidak bisa memberikan swadaya. Nanti malah mangkrak," jelasnya kepada Ketik.co.id, Kamis (18/7/2024).
Bantuan BSPS senilai Rp20 juta dengan rincian Rp17,5 juta untuk bahan bangunan dan Rp2,5 juta untuk upah tukang, diperuntukkan bagi masyarakat miskin, bukan miskin ekstrem.
"Artinya warga miskin tapi masih bisa untuk swadaya atau upaya secara mandiri," terangnya saat ditemui di kantor Perkimtan Pacitan.
Sejatinya, tambah Heru, jumlah nominal swadaya tidak ditentukan. Pun meski ratusan ribu saja tetap diperbolehkan.
Namun, ia mengatakan miskin ekstrem yang dimaksud, seperti keluarga yang tidak memiliki tanah sendiri, pendapatan rata-rata jauh di bawah UMR, atau mereka yang tak punya rumah sama sekali.
"Sebenarnya kalau dihitung nilai swadayanya sangat sedikit, hanya Rp200 ribu saja tetap diperbolehkan. Termasuk juga dapat dihitung dari nilai material bangunan yang masih layak pakai, seperti genteng, kayu, dan lainnya," imbuhnya.
Perkimtan Pacitan Harapkan Jatah BSPS Sebanyak 2.000 Unit
Kadis Heru mengungkapkan, jumlah warga yang butuh bantuan untuk rumah tidak layak di Pacitan masih terbilang banyak, totalnya masih 17.000-an, meski saat ini sudah tereduksi.
"Tinggal sekitar 14.000-an keluarga," jelasnya.
Heru menjelaskan bahwa proses usulan BSPS dilakukan melalui aplikasi E-RTLH. Sistem ini memungkinkan semua kategori masyarakat bisa dimasukkan, termasuk yang tidak miskin, miskin hingga sangat miskin/ekstrim.
"Khawatir kami karena ada permasalahan di politik desa, mungkin tidak ikut mendukung suksesi pemilihan RT, atau Kepala Desa. Ada warga yang benar-benar membutuhkan bantuan tapi malah tidak ikut diinput dalam E-RTLH," tuturnya.
Ia menerangkan bahwa mekanisme penyaluran BSPS dimulai dari usulan oleh desa melalui E-RTLH.
Setelah data tersebut turun, baru dilakukan verifikasi oleh Dinas Perkimtan untuk memastikan kondisi rumah calon penerima.
"Jadi dari pusat itu kalau dapat sudah by name by address, baru nanti diverifikasi oleh kami. Dicek dilapangkan kalau tidak sesuai diganti dengan data yang sudah masuk lainnya," sambungnya.
Lebih lanjut, Perkimtan Pacitan berharap usulan tersebut dapat disetujui agar dapat membantu lebih banyak masyarakat Pacitan memiliki rumah impian.
"Insyaallah dalam waktu dekat ini turun, biasanya akhir juli atau Agustus turun dari pusat. Harapan kami, usulan dari Pacitan bisa disetujui, kisaran sebanyak 2.000-an unit. Kalau mengacu tahun lalu Pacitan dapat 1.499 unit," tandasnya. (*)