KETIK, JEMBER – Ratusan warga Desa Getem, Kecamatan Puger, berunjuk rasa di depan kantor Pemerintah Kabupaten Jember pada Rabu (15/3/2023).
Aksi unjuk rasa menuntut penertiban tambak modern di wilayah pesisir Getem. Adapun empat tuntutan yang mereka bawa adalah pertama, menghentikan aktivitas produksi dan mencabut izin semua industri tambak sempadan Pantai Getem.
Kemudian, menghentikan rencana penambangan pasir di wilayah Pantai Getem. Ketiga, mengembalikan fungsi pantai menjadi fungsi lindung dan terakhir segera merevisi Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Jember yang dinilai tidak berpihak kepada kepentingan sosial dan ekologi masyarakat Jember selatan.
Massa unjuk rasa melakukan long march dari PKM (Pusat Kegiatan Mahasiswa) Universitas Jember, DPRD Jember, dan terakhir di kantor Pemerintah Kabupaten Jember.
Warga menuntut Bupati dan DPRD Jember untuk segera menutup tambak di sempadan pantai karena merugikan masyarakat. Pasalnya tambak itu menimbulkan polusi udara dan kerusakan lingkungan.
Bupati Jember menandatangani pakta integrasi aksi demo tolak tambang modern di pesisir Desa Getem, Puger (Foto: Humas Pemkab Jember)
Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim menemui langsung para pengunjuk rasa. Kemudian mereka berjalan sejauh sekitar satu kilometer menuju kantor Pemkab Jember bersama Halim dan beberapa anggota DPRD.
Setelah melakukan aksi orasi selama 15 menit, Bupati Hendy Siswanto keluar dari kantor Pemkab Jember untuk menemui massa.
“Apa yang Anda sampaikan hari ini insya Allah akan kami bahas bersama teman-teman pemkab. Di Getem, tambak itu sudah ada dari dulu. Bapak, ibu sekalian, adik-adik sekalian, tambak itu juga milik masyarakat Jember, Pemkab Jember tentunya harus bersikap adil sesuai regulasi,” kata Bupati Hendy Siswanto saat menemui massa.
Tak lupa, Bupati Hendy mengajak mahasiswa dan warga turut aktif untuk menertibkan tambak-tambak yang tak mengantongi izin. “Kita kan punya kegiatan, nanti kita atur sama-sama dengan Dinas Perikanan. Tolong kami dibantu untuk menertibkan bareng-bareng. Itu paling sip. Tapi jangan sampai kita melanggar regulasi. Kami tidak mau mengorbankan diri melanggar hukum,” tambahnya.
Bupati Hendy menyepakati tuntutan poin 2-4, namun pada poin pertama ia mengaku keberatan. “Poin nomor 1 harus melibatkan semuanya. Perlu didiskusikan melibatkan APH (Aparat Penegak Hukum): teman-teman dari kepolisian dan kejaksaan. Yang nomor 2, 3, 4 oke,” sebutnya.
Akhirnya, Bupati Hendy sepakat menandatangani pakta integritas asalkan terdapat keterangan tambahan untuk poin pertama. Keterangan tambahan itu ditulis oleh Kepala Dinas Perikanan Indra Tri Purnomo di hadapan Hendy dan seluruh hadirin rapat.
Ketiga poin itu diantaranya, tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku atau sesuai dengan aturan yang berlaku, akan diadakan sosialisasi terlebih dahulu oleh tim penertiban tambak dalam waktu satu minggu ke depan, serta tim penertiban tambak akan turun ke lapangan dalam waktu satu minggu ke depan.(*)