Warga Binaan Lapas Perempuan Palembang Terima Layanan BPJS Kesehatan

Jurnalis: Bubun Kurniadi
Editor: M. Rifat

18 Juli 2024 21:08 18 Jul 2024 21:08

Thumbnail Warga Binaan Lapas Perempuan Palembang Terima Layanan BPJS Kesehatan Watermark Ketik
Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan di Sumatera Selatan mendapat jaminan kesehatan, Kamis (18/7/2024). (Foto: Humas Kemenkumham Sumsel)

KETIK, PALEMBANG – Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (WBP) di Sumatera Selatan dipastikan mendapat jaminan kesehatan. Hal tersebut dikatakan Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya, Kamis (18/7/2024).

"WBP berhak mendapatkan pelayanan kesehatan di Klinik Lapas tanpa dipungut biaya karena sudah ditanggung oleh negara," kata Ilham.

Ilham juga mengatakan untuk WBP yang harus dirujuk ke rumah sakit dan membutuhkan biaya pengobatan yang besar akan diproses kepesertaannya sebagai peserta BPJS-PBI (Penerima Bantuan Iuran).

Dijelaskannya, kesehatan merupakan hak dasar bagi setiap orang, termasuk WBP. Dia menyampaikan kesehatan WBP dijamin oleh negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, pada Pasal 9 salah satunya mengatur hak pelayanan kesehatan kepada narapidana. 

Hal tersebut memberikan kepastian hukum terhadap kewajiban memberikan pelayanan seoptimal mungkin agar tujuan pemasyarakatan tercapai.

Oleh karena itu, dalam hal meningkatkan pemenuhan hak kesehatan, berupa jaminan kesehatan, Dia mendorong seluruh Kepala Lapas/Rutan di Sumsel agar menjalin sinergi dengan BPJS Kesehatan, serta Pemerintah Daerah setempat.

Senada, Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang, Ike Rahmawati. Ike mengatakan bahwa Lapas Perempuan Palembang berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan bagi WBP, termasuk bekerjasama dengan berbagai pihak untuk membantu WBP dalam pengurusan BPJS.

Dikatakan Ike, saat ini persentase WBP yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS adalah 74%, sedang dalam proses pengusulan kepesertaan adalah 23%, dan yang belum diusulkan karena terkendala oleh identitas kependudukan adalah 3%.

"Kami terus koordinasikan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terkait WBP yang terkendala identitas tersebut, kami upayakan semua WBP sudah terdaftar BPJS," terang Ike.

Ike mengatakan untuk pengusulan BPJS PBI bagi WBP Lapas Perempuan Palembang yang ber-KTP Palembang, pihaknya bekerjasama dengan Dinas Sosial setempat, sedangkan WBP yang KTP nya berasal dari luar kota Palembang, datanya diusulkan ke Dirjen Pemasyarakatan untuk didaftarkan sebagai peserta BPJS-PBI.

Lanjut Ike, untuk mempermudah proses rujukan BPJS berjenjang, LPP Palembang juga bekerjasama dengan Puskesmas se-kota Palembang. Selain itu, LPP Palembang telah menjalin kerjasama dengan RS. AK. Gani Palembang.

Selain itu, dengan dukungan 10 orang tenaga kesehatan, pihaknya berkomitmen menjamin kesehatan para WBP.

Pihaknya juga memberlakukan SOP kesehatan yang ketat, seperti skrining faktor risiko kesehatan setiap WBP baru masuk, melakukan upaya promotif dan preventif serta deteksi dini penyakit dan surveillance faktor penyebab kejadian penyakit.

"Kami juga mengaktifkan fungsi WBP sebagai kader kesehatan, WBP dilatih untuk membantu pertolongan pertama dan siap menghubungi petugas jika ada WBP yang sakit", ujarnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Kemenkumham sumsel. BPJS Palembang