KETIK, SURABAYA – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyerukan warga Surabaya untuk tidak perlu bayar retribusi parkir jika tidak diberi karcis parkir. Ini karena persoalan retribusi parkir kerap membuat gaduh dan merugikan warga Kota Pahlawan.
"Kalau ada parkir yang bayarnya tidak diberi karcis, jangan dibayar. Di manapun. Nanti tolong kalau ada yang bayar, kasih uangnya, foto (juru parkir) kasih ke saya. Tapi saya minta warga Surabaya jangan pernah mau bayar," kata Eri di Balai Kota Surabaya, Senin (7/8/2023).
Namun demikian, apabila Jukir tersebut tetap memaksa meminta uang tanpa memberikan karcis, Wali Kota Eri meminta agar warga segera menghubungi Command Center (CC) 112.
"Kalau tetap dipaksa, mobilnya berhenti, langsung telepon 112. Jangan dibayar, karena Surabaya tidak boleh ada yang seperti ini," ujar dia.
Eri mengaku, sebelumnya mendapat pengaduan langsung dari warga soal layanan parkir tanpa diberi karcis. Peristiwa itu menimpa seorang warga saat parkir di Rumah Sakit Siloam dan di depan Kantor BPJS Kesehatan.
"Ada (warga) yang whatsapp aku. Kemarin di Siloam, pagi ini ada di depannya BPJS. Jadi kalau ada yang meminta (uang) tidak dikasih karcis, balik lagi motornya parkir telepon 112. Surabaya jangan dibuat gaduh, kasihan warga Surabaya," tegasnya.
Selain itu, Eri juga mengingatkan kepada seluruh Jukir di Surabaya agar tidak menarik besaran retribusi parkir melebihi ketentuan. Baik itu untuk retribusi parkir kendaraan roda dua maupun roda empat.
"Kalau sudah ada karcisnya, ya ikut karcis. Kalau itu harganya Rp 2 ribu ya Rp 2 ribu. Rp 5 ribu untuk mobil ya Rp 5 ribu," jelasnya.
Menurut dia, tindakan nakal bisa saja dilakukan oleh jukir liar maupun petugas parkir yang berada di bawah pembinaan Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya.
"Kayak (Jukir) Siloam sudah kita tindak, kita sanksi Tipiring dan sekaligus dicabut dari petugas parkir. Itu resmi. Dia tidak memberikan karcis, langsung copot," ungkapnya.
Oleh sebab itu, Eri juga meminta warga Surabaya untuk berani tegas meminta karcis parkir kepada jukir. Ia mengaku tidak ingin melihat warganya tertindas karena persoalan parkir yang retribusinya tak sesuai ketentuan.
"Kalau ada yang tidak benar, bangun orang Surabaya, bangkit. Parkir ditarik Rp10.000, Rp20.000. Ojok gelem bayar, laporno (jangan mau bayar, laporkan)," katanya.
Eri mengakui, Pemkot Surabaya tidak bisa mengontrol atau mengawasi seluruh titik parkir di Kota Pahlawan. Karenanya, apabila ada warga yang mengalami kerugian soal pelayanan parkir, ia meminta untuk melapor ke CC 112.
"Ini saya minta Kepala Dinas Perhubungan untuk membuat nomor khusus (pengaduan) yang bisa diangkat 24 jam. Ini sedang disiapkan. Jadi nanti kalau tidak bisa telepon 112, langsung telepon nomor (hotline) ini," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, ketentuan terkait pemberian karcis parkir telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Surabaya.
Dalam Pasal 19 Perda Surabaya No 3 Tahun 2018 disebutkan, bahwa petugas parkir berkewajiban memberikan karcis parkir, tanda bukti, atau tanda bayar yang resmi dan sah kepada pengguna jasa parkir serta menuliskan nomor kendaraan yang parkir untuk setiap kali parkir. (*)