KETIK, SUNGAI PENUH – Kasus dugaan suap jual beli jabatan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan Wali Kota Sungai Penuh, Ahmadi Zubir akan dilaporkan ke Mabes Polri, Rabu (17/1/2024).
Kasus tersebut diduga juga melibatkan Kepala Dinas PUPR Kota Sungai Penuh Khalik Munawar alias Alex beserta beberapa pejabat di lingkup Pemkot Sungai Penuh.
Dugaan suap jual beli jabatan yang dimaksud yakni dengan cara memberikan sejumlah uang atau membayar untuk bisa menduduki suatu posisi jabatan di lingkup Pemkot Sungai Penuh.
Dugaan jual beli jabatan ini diduga dilakukan oleh beberapa pejabat Pemkot Kota Sungai Penuh. Salah satunya Khalik Munawar yang saat ini menjabat sebagai Kadis PUPR Kota Sungai Penuh.
Agustia Gafar, SH selaku pihak yang akan melaporkan kasus tersebut bersama Khumaini mengaku sudah menyiapkan segala berkas dan barang bukti yang dibutuhkan. Ia berharap prosesnya lebih cepat dan segera menemukan titik terang.
"Semua yang diperlukan, laporan dan berkas juga bukti - bukti sudah ready semua," ungkap Agustia Gafar kepada media online nasional Ketik.co.id, Selasa (16/1/2024).
Sementara dugaan TPPU yang akan dilaporkan adalah kepemilikan SPBU Kumun yang dinilainya belum jelas. "Diharapkan bisa mendapatkan kejelasan kepemilikan SPBU Kumun yang selama ini ditutupi," imbuhnya.
Lebih lanjut, Agustia Gafar dan Khumaini meminta dukungan dari para Aktivis Kerinci Sungai Penuh untuk sama - sama mengawal perkembangan laporan dugaan suap jual beli jabatan dan TPPU tersebut.
Sebelumnya, Agustia Gafar sudah melaporkan kasus tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, sampai saat ini masih terus diproses oleh lembaga antirasuah tersebut.
Sementara hingga berita ini dipublikasikan, Ketik.co.id terus berupaya meminta tanggapan dari Wali Kota dan Kadis PUPR Sungai Penuh terkait rencana pelaporan tersebut.(*)