KETIK, JAMBI – Berdasarkan hasil penyidikan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dan Penyalahgunaan Uang KAS Bank BRI Unit Kayo Aro Kabupaten Kerinci Jambi tahun lalu, Kejari Sungai Penuh kembali menetapkan tersangka baru dan langsung melakukan penahanan.
Sebelumnya Yogi Swuandra (YS) menjabat sebagai Kepala Unit BRI Kayu Aro telah divonis 8 tahun penjara oleh majlis hakim Tipikor pengadilan Negeri Jambi pada (28/02/2024) lalu.
Kejari Sungai Penuh bersama jajarannya.
Hari ini, Kejaksaan Negeri Sungaipenuh kembali menetapkan tersangka baru atas hasil pengembangan dan hasil sidang yakni Yora Eka Supriadi(YES) selaku Teller yang juga bertanggung jawab untuk memegang kunci berangkas KAS BRI Unit Kayu Aro.
Kejari Sungai Penuh Antonius Despinola, SH,MH dengan didampingi jajarannya, menyebutkan dengan alasan agar uang KAS tersebut aman dan tidak hilang karena desakan dari YS maka YES memberikan kunci berangkas tersebut kepada YS, dan YS memberikan surat pernyataan siap bertanggungjawab akan keamanan KAS tersebut.
“YS terbukti mengambil uang KAS BRI Unit Kayu Aro secara bertahap untuk digunakan demi kepentingan pribadi YS, dengan total sebesar Rp.8.754.200.000,” sebut Kejari.
Tersangka YES.
Sementara YES telah disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Subsidiair Pasal 3 Undang-undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Sungaipenuh, tersangka YES selaku Teller Unit Bank BRI Unit Kayu Aro langsung dilakukan penahanan di Lapas Kelas II B Kota Sungaipenuh sejak tanggal 30 April 2024 sampai dengan 19 Mei 2024 mendatang”, ungkap Antonius Despinola saat diwawancarai para jurnalis didepan Kantor Kejaksaan Negeri Sungaipenuh, Selasa(30/04/2023). (*)