KETIK, BANDUNG – Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyoroti peranan Kementerian Agama (Kemenag) dalam program percepatan penanganan stunting. Cucun mengaku kekurangan informasi yang menyampaikan bahwa Kemenag bergerak dalam sosialiasi percepatan penurunan stunting.
Padahal kata Cucun, penanganan stunting perlu kehadiran semua stakeholder untuk menyelesaikan baik dari tingkat pemerintah pusat sampai pemerintahan desa, baik antara eksekutif maupun legislatif, termasuk kementerian, termasuk Kemenag dan masyarakat sendiri.
"Saya mempertanyakan peranan Kemenag dalam percepatan penanganan penurunan stunting. Padahal anggaran dari pemerintah pusat untuk Kemenag dalam penanganan stunting itu besar minimal mencapai Rp250 miliar untuk pencegahan stunting," ungkap Cucun saat Sosialisasi Percepatan Penurunan Stunting di Pontren Sa’adatuddaroin, Kecamatan Solokanjeruk, Kabupaten Bandung, Minggu (26/11/2023).
Ketua Fraksi PKB DPR RI ini juga mempertanyakan apakah Kantor Urusan Agama (KUA) melakukan sosialiasi tentang bahaya stunting, bahaya pernikahan dini, menanyakan kesiapan calon pengantin untuk berkeluarga.
"Sosialiasi seperti itu harus dilakukan oleh KUA dan Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (P3M). Ada kok anggaran sosialisasi stunting itu di KUA," sesal anggota Komisi II DPR RI ini.
Ia mengungkapkan kekesalan Presiden Joko Widodo di mana anggaran stunting sebesar untuk daerah yang dilainya puluhan triliun hanya sedikit saja yang manfaatnya dirasakan langsung masyarakat.
"Pernah dengar kan Presiden Jokowi marah karena anggaran stunting tidak benar dalam pengalokasiannya. Harusnya Pak Presiden ini tegur kementeriannya juga," beber Cucun.
Selain di tingkat kementerian, Cucun juga memberikan arahan kepada pemerintahan desa agar tidak ragu untuk mengalosikan dana desa minimal 10 persen sampai 25 persen.
Cucun meminta para kepala desa di Kabupaten Bandung betul-betul punya will atau keinginan membangun masyarakat, terutama dalam memenuhi target nasional angka stunting ditekan hingga 14 persen tahun 2024.
"Nggak usah takut untuk mengalokasikan dana desa dalam penanganan stunting. Yang terpenting tertib administrasinya," tandas Cucun.(*)