KETIK, JAKARTA – Menyikapi berbagai keluhan pemerintah daerah yang memiliki kendala dalam penyusunan peraturan daerah (perda) tentang pajak dan retribusi daerah, Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) mengundang Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) untuk duduk bersama dalam acara Rapat Dengar Pendapat dengan DPD RI terkait Pemberlakuan Kebijakan Baru Pajak dan Retribusi Daerah sesuai Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022, di Senayan Jakarta, Rabu (29/3/23).
Tidak saja mengundang Apkasi, pimpinan BULD, Stefanus B.A.N Liow, juga mengundang Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) untuk mendapatkan masukan yang komprehensif mengenai kebijakan baru pajak dan retribusi daerah tersebut.
Bupati Bandung Dadang Supriatna selaku Wakil Ketua Umum Apkasi menyampaikan beberapa persoalan dalam mengimplementasikan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Dari berbagai permasalahan yang dihadapi, Apkasi berharap perda yang sudah tersusun dan akan diberlakukan pada Januari 2024 nanti, dapat menopang dan mendukung pada kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pemerintah kabupaten/kota di Indonesia.
Adapun sejumlah masalah yang disampaikan Dadang Supriatna ini di antaranya adalah penambahan jenis pajak berupa opsen sebagaimana diatur dalam Pasal 81 UUHKPD yang menjadi penerimaan kabupaten/kota dapat meningkatkan penerimaan PAD sepanjang kabupaten/kota mendukung pelaksanaan pemungutan PKB dan BBNKB yang dipungut oleh Pemerintah Provinsi. Sebaliknya untuk opsen pajak mineral bukan logam dan batuan memerlukan pemerintah provinsi dalam pemberian perijinan, pembinaan dan pengawasan penerima perijinan pertambangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi.
Waketum Apkasi Dadang Supriatna saat RDP dengan DPD RI di Senayan Jakarta, Rabu (29/3/23). (Foto: Diskominfo)
Dadang Supriatna berpendapat dalam UU Nomor 1 ini ada perbedaan. Terutama di PKB pada pajak kendaraan bermotor. UU itu akan berpihak kepada daerah, tapi ada beberapa yang dicabut pendapatannya ke pusat, terutama dalam hal tower. Perlu ada suatu kajian terlebih dahulu.
"Namun walau bagaimanapun undang-undang ini sudah terbit ya, artinya kita sedang dan siap mengamankan. Tapi ke depan kalau ada evaluasi, sebaiknya ada informasi atau semacam dengar pendapat lebih awal sehingga ada penyeimbang," tukasnya.
Sementara itu, menanggapi usulan dan keluhan pemerintah daerah, Stefanus mengatakan masalah pajak merupakan masalah negara dan warga negara. Stefanus menyatakan, pihaknya akan mendalami materi yang disampaikan, dikoordinasikan dengan sejumlah kementerian.
"Untuk kemudian dibuat aturan pajak yang baru, yang adil buat warga negara dan juga menguntungkan negara," jelas Stefanus.(*)