KETIK, LUMAJANG – Untuk meningkatkan kepatuhan pedagang dan masyarakat pengguna terhadap rokok legal serta meminimalisir peredaran rokok ilegal, masyarakat perlu edukasi tentang ketentuan cukai yang benar. Hal ini disampaikan Wabup Lumajang, Ir. Hj. Indah Amperawati.
"Ternyata di Jatiroto pernah ditemukan kasus warung kecil menjual rokok ilegal. Saya yakin ini karena atas ketidaktahuan mereka sehingga perlu dilakukan sosialisasi," ujar Wakil Bupati Lumajang Ir. Hj. Indah Amperawati saat Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai, bertempat di Kantor Desa Jatiroto Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Selasa (5/9)
Bunda Indah, panggilan akrabnya mengatakan, Pemkab Lumajang melalui Satuan Polisi Pamong Praja Lumajang mengundang pemerintah desa se-Kecamatan Jatiroto sebagai peserta sosialisasi dengan harapan materi yang diterima dapat diteruskan kepada masyarakat desa.
"Melalui sosialisasi ini panjenengan akan dijelaskan bagaimana dan bentuk pita cukai, mungkin saja ada pitanya ternyata palsu, bagaimana dampak dan kerugian negara kalau cukai tersebut tidak sesuai dengan ketentuan," kata Wabup Lumajang.
Sementara itu, Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lumajang, Hindam Adri Abadan menyampaikan, bahwa masyarakat perlu memahami bahwa rokok ilegal merupakan rokok yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.
Cirinya seperti rokok dengan pita cukai palsu dan/atau pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan, serta rokok yang tanpa dilekati pita cukai
"Diharapkan setelah mengikuti kegiatan ini para peserta mampu memberikan sumbangsih dalam bantuan informasi dan edukasi kepada yang lain sehingga dapat mempersempit peredaran rokok ilegal," harapnya. (*)