KETIK, CIANJUR – Viral pernikahan sesama jenis antara perempuan dan perempuan terjadi di Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur.
Menanggapi hal ini, Bupati Cianjur Herman Suherman bersama jajaran langsung mendatangi pihak keluarga.
Bupati Cianjur menuturkan, pihak keluarga mempelai perempuan dan KUA setempat merasa tertipu oleh penyamaran perempuan yang mengaku sebagai laki-laki.
"Jadi, keluarga mempelai perempuan agama islamnya sangat alim. Dia tahu mana yang salah. Pernikahan sesama jenis itu dosa. Termasuk di sini alim ulama juga tertipu. Intinya keluarganya tidak tahu mempelai laki-laki ternyata seorang perempuan," jelas bupati dalam keterangannya, Jumat (15/12/2023).
Bupati Herman mengungkapkan, dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat sudah tiga kali memberikan informasi, jika ingin melakukan pernikahan harus ada persyaratannya termasuk KTP dan sebagainya.
"Yang bersangkutan tidak memberikan data-data, sehingga sudah tiga sampai empat kali memaksakan diri untuk nikah siri. Juga yang bersangkutan tetap memaksakan di luar kendali dari KUA," tutur Herman.
Menurutnya hingga saat ini pengantin perempun masih mengalami shock dan kabur dari rumah dan sedang dicari oleh orang tuanya. Sedangkan pengantin yang mengaku laki-laki sudah diamankan di Polsek Sukaresmi.
"Karena yang bersangkutan telah melakukan penipuan dengan meminjam uang Rp50 juta lebih kepada salah satu warga, dan sekarang ditahan di Polsek Sukaresmi. Itu juga ide dari Pak Kades Pakuon." tuturnya.
Bupati mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan nikah siri. Tapi harus terdaftar di Kantor Kementerian Agama dalam hal ini KUA di kecamatan masing-masing.
"Karena di KUA itu data harus lengkap byname by addres, KTP, keturunannya, agamanya, jenis kelamin. Sehingga jika melalui KUA Insya Allah hal ini tidak akan terjadi kasus seperti ini," kata Herman. (*)