KETIK, MALANG – Sempat viral di media sosial seorang pengunjung perempuan yang digigit anjing di Car Free Day (CFD) Kota Malang di Jalan Besar Ijen pada Minggu (26/11/2023) kemarin. Akibat peristiwa tersebut, Pemerintah Kota Malang bakal membuat regulasi untuk melarang pengunjung membawa hewan di CFD.
Kepala Dishub Kota Malang Widjaja Saleh Putra mengaku bahwa selama ini Pemerintah Kota Malang belum memiliki Surat Keputusan (SK) terkait kebijakan membawa hewan selama CFD.
Pelarangan tersebut termasuk dengan pertunjukan yang melibatkan hewan, baik reptil maupun peliharaan. Pihaknya akan segera melengkapi regulasi pelarangan tersebut dengan Peraturan Wali Kota Malang.
"Kami masih menyusun peraturan yang dilarang di CFD, di antaranya untuk hewan. Kita melarang untuk itu, terutama ular (reptil), anjing, iguana, hewan kaki empat yang membahayakan itu pokoknya tidak boleh, dilarang lah. Kalau kalimatnya dilarang bawa binatang peliharaan," ujar Widjaja pada Senin (27/11/2023).
Widjaja juga mengimbau supaya pemilik anjing dapat bertanggung jawab terhadap korban. Keputusan untuk membawa hewan peliharaan di CFD Kota Malang harus diiringi dengan kewajiban untuk memantau tingkah laku hewan supaya tidak merugikan orang lain.
"Harusnya dia tanggung jawab, nanti saya tanyakan teman-teman di lapangan karena saya belum dapat laporan. Pemilk anjing juga harus tanggung jawab, harus mengobatkan korban. Dia tidak tanggung jawab pada hewan peliharaannya, sebab itu kewajiban seseorang terhadap pemeliharan dan menjaga keamanan terhadap orang lain," tambahnya.
PJ Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat mengaku baru mengetahui hal tersebut pada Senin (27/11/2023) pagi ini. Ia pun akan segera mengevaluasi kebijakan tersebut mengingat CFD digelar untuk mewadahi masyarakat umum yang ingin mencari udara segar, dan Pedagang Kaki Lima (PKL).
"Nanti akan kita evaluasi, CFD ini kan baru kita mulai setelah pandemi kemarin. Namanya CFD kan jelas untuk mewadahi UMKM dan PKL yang harus kita inventarisir. Nanti juga kita lihat selama ini tanggungjawabnya ke siapa saja. Selama ini kan baru di Dinas Perhubungan (Dishub) saja. Karena ada kejadian tersebut, menjadi bahan evaluasi kita," ujar Wahyu.
Ia mengimbau kepada masyarakat terlebih pemilik hewan peliharaan anjing, supaya dapat melengkapi bagian mulut anjing dengan alat pelindung.
Sebagai informasi, kasus tersebut viral usai diunggah oleh akun Instagram @info_malang. Dalam unggahan tersebut terdapat keterangan bahwa pemilik anjing tidak ada itikad baik untuk bertanggungjawab terhadap korban. Usai kejadian tersebut, korban langsung dibawa ke RSUD dr. Saiful Anwar (RSSA) Malang.(*)