Usai Ujian, Peserta UKW Angkatan Ke-51 Dapat Pembekalan UU P2SK

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: Marno

23 Juli 2023 13:16 23 Jul 2023 13:16

Thumbnail Usai Ujian, Peserta UKW Angkatan Ke-51 Dapat Pembekalan UU P2SK Watermark Ketik
Seminar UU P2SK pasca pelaksanaan UKW angkatan ke-51 (Foto: Lutfia/ketik.co.id)

KETIK, MALANG –  Peserta Uji Kompetensi Wartawan (UKW) angkatan ke-51 usai dilaksanakan, Minggu (23/7/2023). Setelah UKW, peserta diberikan pembekalan melalui Seminar Undang-Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) di salah satu hotel Kota Malang.

Dalam seminar tersebut, turut hadir Kepala Divisi Kehumasan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Haydin Haritzon. Ia menyampaikan bahwa LPS bertugas melindungi simpanan nasabah jika terjadi kasus dicabutnya izin usaha suatu bank. Angka simpanan yang dijamin hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank.

"Penjaminan kami maksimal Rp 2 miliar. Jika ada nasabah yang mempunyai tabungan lebih dari Rp 2 miliar akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi berdasarkan hasil likuidasi kekayaan bank," ujar Haydin di hadapan wartawan.

Tambahnya, LPS mengemban amanat baru paska UU P2SK disahkan, yakni adanya empat aspek yang berubah. Hal tersebut ialah kelembagaan dan perluasan wewenang, penjaminan dan resolus bank, program penjamin polis, dan penempatan dana.

Kepala OJK Malang, Sugiarto Kasmuri juga memberikan sosialisasi kepada peserta UKW. Dikatakan, OJK telah melakukan berbagai tindak lanjut terkait UU P2SK. Mulai dari menyusun kerja strategis dan respon kebijakan untuk menjalankan tugas dan wewenang sesuai amanat UU P2SK.

"UU P2SK menguatkan kewenangan dan tata kelola kelembagaan di sektor keuangan. Juga pengawasan terintegrasi OJK agar sektor keuangan berkembang dan menguat," jelas Sugiarto.

UU LP2SK juga menyebutkan ada penguatan kelembagaan dengan menambah anggota Dewan Komisioner OJK dam LPS. Termasuk dengan pembentukan badan supervisi di OJK dan LPS menjadi elemen krusial untuk check and balance.

"Selain itu, Dewan Gubernur Bank Indonesia, Dewan Komisioner OJK dam LPS dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik. Penguatan efektivitas platform koordinasi Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK) didukung oleh DPR," tambahnya.

Sebagai informasi, seminar yang digelar oleh PWI Malang Raya itu didukung oleh SKK Migas, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Pemkot Malang, Pemkab Malang, Kominfo Kota Malang, Humas Pemkot Malang, Polresta Malang Kota, Polres Malang, Korem 083/Baladhika Jaya.

Selain itu, Kodim 0833/Kota Malang, DPRD Kota Malang, Pertamina Patra Niaga, Anang Family Karaoke, NK Cafe, Perumda Tugu Tirta, Bank Indonesia, BRI, BPF Malang, Sekjen PKB Hasannudin Wahid.

Selanjutnya, KORMI Kota Malang, BPN Kota Malang, Polinema, Jatim Park, BPJS Kesehatan, Perumda Tirta Kanjuruhan, MAN 2 Kota Malang, Optik Internasional, DPC PKS Kota Malang, Universitas Negeri Malang (UM), ITN Malang, Alfamart dan Tychi Hotel. (*)

Tombol Google News

Tags:

UKW PWI UKW angkatan ke-51 PWI Malang Raya Kota Malang UU P2SK