KETIK, PACITAN – Kasus dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas pertambangan PT Gemilang Limpah Internusa (GLI) di Pacitan, Jawa Timur nampaknya belum usai.
Perkembangan terkini, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah membeberkan hasil pengawasan dan pemeriksaan pada Kamis, (4/4/2024) lalu.
"Kelanjutannya, tanggal 4 April kemarin telah dilaksanakan expose hasil pengawasan dan pemeriksaan dari Gakkum KLHK," jelas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pacitan, Cicik Roudlotul Jannah, Jumat, (26/4/2024).
Usai itu, KLHK akan memberikan pertimbangkan hasil pemeriksaan tersebut. Tertuang dalam bentuk surat rekomendasi untuk Pemkab maupun perusahaan.
"Setelah expose, nanti akan diterbitkan surat rekomendasi dari KLHK," ungkapnya saat dikonfirmasi Ketik.co.id.
Pihaknya saat ini tengah menunggu petunjuk berikutnya. Ditanya soal hasil, pihaknya belum mendapat kabar lanjutan.
"Kami nggak berani mengira-ngira hasil investigasinya Gakkum," ujarnya.
Lebih lanjut, Pemkab Pacitan berjanji akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait hingga rampung.
"Karena pengawasan sudah dilakukan Gakkum KLHK dan inspektur tambang kementrian ESDM, kami terus berkoordinasi untuk perkembangannya. Sejauh ini tidak ada tekanan dari masyarakat," terang Cicik.
Meruntut berita sebelumnya, pada Jumat, (23/2/2024), KLHK telah turun tangan dan melakukan investigasi ke lokasi tambang di Desa Cokrokembang, Kecamatan Ngadirojo.
Warga terdampak, Dedi Prasetyo (35), menyambut baik respon ini dan berharap hasil investigasi KLHK dapat membawa solusi adil bagi warga.
"Sudah ada respon baik dari pusat maupun provinsi. Semoga dari hasil investigasi mereka ke lokasi kemarin, ada tindakan lanjutan yang positif. Mudah-mudahan saja," harap Dedi.
KLHK juga telah memasang papan peringatan di lokasi tambang yang bertuliskan, "Area ini dalam Pengawasan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Atas dugaan Pelanggaran terhadap Peraturan Undang-undang di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau Perizinan Lingkungan Hidup,"
Papan tersebut juga memuat ancaman pidana bagi yang sengaja merusak segel.
Kasus pencemaran lingkungan PT GLI ini mendapat perhatian serius dari masyarakat dan pemerintah.
Diharapkan investigasi dan pengawasan yang dilakukan dapat menindaklanjuti dugaan pelanggaran dan membawa solusi yang saling menguntungkan bagi semua pihak.