KETIK, BLITAR – Berbagai massa yang ikut serta dalam Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) mendatangi kantor Inspektorat dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar, Rabu (18/10/2023).
Aksi massa menuntut penuntasan kasus sewa rumah dinas (rumdis) wakil bupati (wabup) dan evaluasi pada Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID).
"Hari ini kami kembali berkumpul untuk menyuarakan apa yang pernah kami serukan dulu. Terkait sewa rumah dinas wabup dan TP2ID," ujar koordinator aksi, Jaka Prasetya.
Massa aksi meminta aparat penegak hukum (APH) untuk pro aktif menindaklanjuti agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
"Kami minta APH untuk turun, agar masyarakat tahu kebenaran yang sesungguhnya, apakah terdapat unsur pelanggaran atau tidak," tuturnya.
Di Kantor Inspektorat, tepatnya di Kantor Pemkab Blitar lama, massa aksi ditemui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan pada Sekretariat Daerah, Kepala Inspektorat, perwakilan BPKAD, serta perwakilan OPD lainnya.
"Pemkab Blitar terbuka untuk segala kritik yang ada, karena itu untuk kebaikan dan kemajuan Kabupaten Blitar. Ibu Bupati juga sudah menugaskan Inspektorat untuk melakukan audit terkait sewa rumdis wabup," tegas Eka Purwanta, selaku Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan pada Sekretariat Daerah.
Tidak hanya itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Blitar Agus Cunanto mengaku siap menjalankan amanah tersebut. Ia juga memaparkan bahwa selama ini Inspektorat sudah melakukan tugasnya sesuai wewenang.
"Pada jawaban Ibu Bupati terhadap pandangan umum tadi, beliau menugaskan inspektorat untuk mentelaah permasalahan sewa rumdis wabup. Saya sendiri siap menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya," terangnya.
Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Blitar, Agung Wibowo SH mengatakan, kejaksaan tidak pandang bulu menyikapi berbagai persoalan di Kabupaten Blitar. Pihak Kejari Blitar pun telah meminta klarifikasi pada Bagian Umum Setda Blitar terkait permasalahan sewa rumdis wabup.
"Kemarin kami sudah klarifikasi ke Bagian Umum, kami masih mendalaminya di bagian intel. Nantinya, kami akan tentukan apakah masalah ini naik ke Pidsus atau tidak," ungkap Agung.
"Tentu kami tidak pandang bulu kalau masalah penegakan hukum. Apa bila terdapat bukti yang kuat, bukan sekadar isu, kami akan tindak lanjuti," sambungnya.
Sebagai informasi, hari ini Bupati Blitar Rini Syarifah menyampaikan jawabannya terhadap pandangan umum fraksi DPRD Kabupaten Blitar.
Saat dikonfirmasi, Bupati menjelaskan bahwa sewa rumdis wabup sudah sesuai dengan regulasi yang ada. Mak Rini, sapaan akrabnya, juga menjelaskan, sewa rumdis wabup juga sudah dibicarakan dengan Wabup Rahmat sebelumnya, dan wabup pun telah menyetujuinya.
"Sudah dibicarakan dengan Mas Rahmat sebelumnya, dan beliau setuju. Kita serahkan sewa rumdis wabup ini pada Inspektorat, apapun hasilnya akan kami hormati," pungkas Mak Rini.(*)