KETIK, BANDUNG – Polresta Bandung tidak harus selalu menunggu laporan dari korban, atas kasus yang menimpa korban tindak kejahatan. Begitu mendapat minimal dua alat bukti yang sah, petugas langsung gerak cepat mengamankan pelaku.
Seperti kasus yang terjadi menimpa seorang pedagang kaki lima yang dipalak oleh kawanan preman bersenjata tajam di Jalan Raya Sayuran Desa Cangkuang Kulon Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, pada Minggu (30/7/23) lalu.
"Kami mengetahui kejadian tersebut dari media sosial. Kemudian kami langsung turunkan tim kami, langsung menghampiri korban untuk diminta keterangan sebagai saksi," ujar Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo di Mapolresta Bandung, Rabu (1/8/2023).
Lebih lanjut Kapolresta Bandung menjelaskan, meski sesuai dengan 184 KUHAP, bahwa tetap, keterangan saksi korban, termasuk keterangan pelaku dibutuhkan untuk pembuktian yang sah.
Karena itu, kata kapolresta, dalam kasus pemalakan terhadap PKL ini, polisi tidak perlu menunggu adanya laporan dari korban, tapi bahkan menjemput bola dengan mendatangi TKP dan korban dan meminta keterangannya sebagai saksi.
"Tetap kita itu harus mendapatkan keterangan saksi dalam hal ini keterangan saksi korban yang akan dijadikan sebagai salah satu alat bukti yang sah nantinya di persidangan. Dari situ kami lakukan penyelidikan dan kami dapatkan identitas dan kami lakukan penangkapan terhadap dua dari tiga orang pelaku," terang Kapolresta.
Kombes Pol Kusworo menandaskan pihaknya sudah mengantungi identitas dari salah satu pelaku yang kabur atau masuk DPO.
"Satu orang lagi sementara masih kabur dan kami lakukan pencarian. Kabur adalah hak tersangka, namun kewajiban kami untuk melakukan pencarian dan kami memang dilatih untuk melakukan pencarian dan kami pastikan bahwa yang bersangkutan tidak akan bisa pulang ke rumah, karena kami sudah tentukan beberapa titik," tegas Kusworo.
Tersangka tidak bisa pulang ke rumah, tidak bisa ketemu keluarganya maupun saudaranya. "Karena begitu ketemu kami pastikan untuk melakukan penangkapan. Daripada kami tangkap, kalau mau menyerahkan diri, kalian kami persilahkan," imbuhnya.
Kusworo juga mengingatkan, jangan ada preman yang sok jagoan melanggar hukum di wilayah hukum Polresta Bandung.
"Kalau melanggar hukum, meresahkan masyarakat, pasti kami cari, pasti kami tangkap. Kalau mau jadi jagoan, jadilah jagoan yang membanggakan keluarga, menjadi jagoan yang bertanggung jawab ke keluarganya, berprestasi, menjadi jaoan yang bisa membuat bangga keluarganya. Itu baru jagoan!" pesannya.(*)